Selamat Datang di Blog LSM P3AN
AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011
Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553
Jumat, 10 Februari 2012
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN
MUKADIMAH
Bahwa dalam mewujudkan dan mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, maka mutlak dilaksanakan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa.
Oleh karena itu, salah satu upaya mewujudkan cita – cita kemerdekaan dan tujuan nasional adalah adanya unsur bangsa berpartisipasi secara nyata dan sungguh-sungguh mengabdikan diri dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan pokok-pokok pikirian tersebut, serta dengan mengharapkan ridho, keberkahan serta taufik dan hidayahnya keberkahan dari Allah SWT, maka kami berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama “ Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara, yang disingkat LSM- P3AN ”
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 1
Nama Lembaga
Organisasi ini bernama “ Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan
Penyelamat Aset Negara, “ disingkat LSM P3AN.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
1. LSM – P3AN didirikan di Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
2. LSM – P3AN berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Asahan, kantor perwakilan di Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara, serta dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
Pasal 3
Sifat
LSM - P3AN bersifat Profesional, Independen, Musyawarah dan Suka rela.
BAB II
DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Dasar
LSM - P3AN berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam , serta mewujudkan Good Governance ( pemerintahan yang baik ) yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan ( sustainable development ) berupa perlindungan lingkungan (environmental protection), pengembangan ekonomi (economic development) dan pengembangan masyarakat (social development) melalui pendidikan, pelatihan, menjaga kelestarian alam dan lingkungan, seminar, penelitian , konsultasi dan kontrol sosial ( social control ) dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat yang madani dibawah ridho Allah SWT.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana diuraikan diatas, maka Lembaga menyelenggarakan :
a. Melaksanakan kegiatan – kegiatan pengolahan data untuk pembangunan baik melalui seminar, lokakarya, riset dan lain – lain.
b. Turut serta aktif melaksanakan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
c. Melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat turut berpartisifasi dalam pengembangan demokratisasi, lingkungan hidup, hukum, sosial, seni budaya, pendidikan, perekonomian dan bidang lainnya.
d. Melakukan kegiatan yang dapat menciptakan lapangan pekerjaaan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
e. Melakukan monitoring, mengkritisi dan mengontrol program program pembangunan, kebijakan kebijakan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DRPD) serta penegak hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan mencerdaskan masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang lebih terarah, efektif, sefisien, transparan dan akuntabel.
f. Menampung segala aspirasi masyarakat dan memberi masukan (Input) data dan rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dalam upaya menciptakan Good Governance ( pemerintahan yang baik ) .
g. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum.
h. Menjalin hubungan kerjasama dengan badan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri yang sejalan dengan maksud dan tujuan lembaga ini.
i. Melakukan segala sesuatu perbuatan dan tindakan yang dapat berguna bagi tercapainya maksud dan tujuan diatas, segala sesuatunya dalam arti yang seluas luasnya.
BAB III
BENDERA, LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 7
Bendera
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional, LSM - P3AN mempunyai bendera merah putih sebagai dasar dengan lambang organisasi ditengahnya.
Pasal 8
Lambang
Lambang LSM - P3AN mencerminkan :
1. Warna dasar putih melambangkan kesucian, keikhlasan dan kejujuran.
2. Warna merah melambangkan kemauan, kemampuan dan kekuatan didasari keberanian, keteguhan dan militansi.
3. Segitiga dengan berwarna biru melambangkan kebersamaan didasari tekad serta kegigihan.
4. Tulisan LSM - P3AN warna putih dengan dasar warna biru yang berarti Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas, Akurat, Kreatif, Rasional, Aktual dalam mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan.
Pasal 9
Atribut
LSM - P3AN mempunyai atribut berupa topi, badge, rompi, jas dan simbol - simbol organisasi lainnya
BAB IV
IKRAR DAN HYMNE
Pasal 10
Ikrar
1. LSM - P3AN mempunyai Ikrar sebagai pernyataan tekad, semangat dan ucapan janji bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasi.
2. Naskah selengkapnya dari ikrar LSM - P3AN serta tata cara pengungkapannya diatur dalam ART.
Pasal 11 Hymne
LSM - P3AN mempunyai lagu berupa hymne LSM - P3AN
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
2. Tidak sedang menjadi anggota organisasi terlarang oleh Pemerintah
3. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar LSM P3AN
4. Menerima dan menyetujui peraturan – peraturan yang ada didalam LSM P3AN
Pasal 13
Hak Hak Anggota
Setiap Anggota mempunyai :
1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi didalam forum musyawarah
4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi
5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
Pasal 14
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan organisasi lainnya.
3. Melaksanakan program kerja organisasi dan keputusan keputusan rapat pengurus.
4. Membayar iuran organisasi
Pasal 15
Identitas Anggota
Dalam kegiatan operasionalnya, LSM - P3AN menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh Pimpinan/Pengurus LSM - P3AN yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut.
Pasal 16
Berakhirnya Keanggotaan
1. Atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan karena membuat kesalahan - kesalahan yang merugikan organisasi secara sengaja.
4. Tata cara pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi
BAB VI
HUBUNGAN ORGANISASI, BADAN PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 17
Hubungan Organisasi
LSM P3AN Menjalin hubungan dengan :
1. Pemerintah
2. Lembaga Non Departemen
3. Organisasi Sosial Kemasyarakat
4. Organisasi Profesi yang mempunyai hubungan aspiratif, komunikatif, konsulatif dengan tujuan memperkuat usaha untuk mencapai tujuan Organisasi atau Lembaga
Pasal 18
Badan Pengurus
1. LSM - P3AN dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno, dengan struktur sebagai berikut :
i. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian.
ii. Sekretaris Umum dengan beberapa Sekretaris.
iii. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara.
iv. Bidang – Bidang.
2. Badan Pengurus dipilih dalam musyawarah anggota sebagai forum lembaga tertinggi untuk priode masa jabatan, akan tetapi sewaktu waktu dapat dibekukan/diberhentikan jika dianggap telah menyimpang dari ketentuan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Lembaga lainnya, melalui Keputusan Pengurus dan atau Musyawarah Anggota.
3. Masa jangka Priode Jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN.
Pasal 19
Penasehat
LSM - P3AN mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Organisasi dan Pakar.
Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Organisasi
Pasal 20
Wewenang
1. Dalam menjalankan kebijakan umum, pengurus LSM - P3AN merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga.
2. Segala aktifitas dan pelaksanaan program kerja LSM - P3AN tetap berorientasi dan berkoordinasi sesama Pengurus.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 21
Musyawarah
Musyawarah LSM - P3AN berdasarkan tingkatan sebagai berikut :
1. Musyawarah Anggota.
2. Musyawarah Anggota Luar Biasa
Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN
Pasal 22
Rapat Rapat
Rapat Pimpinan sebagai berikut :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat Rutin Badan Pengurus
Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN
Pasal 23
Suara dan Qourum
Ayat 1
Dalam tiap musyawarah dan rapat setiap Peserta Utusan berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dan Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah undangan Peserta Utusan.
Ayat 2
Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir dalam Musyawarah tersebut. Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.
Ayat 3
Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 24
Kekayaan LSM - P3AN ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Uang iuran
2. Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat.
3. Badan Badan Usaha/Otonom milik lembaga
4. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang undangan
5. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus
6. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Pengurus LSM - P3AN.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota LSM - P3AN dan pihak – pihak yang memerlukan.
BAB X
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 26
LSM - P3AN dapat dibubarkan oleh pendiri LSM - P3AN melalui hasil Musyawarah Anggota LSM - P3AN yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta Utusan sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika dalam Musyawarah Anggota, jumlah Peserta Utusan yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu,dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir,asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan. .
Jika LSM - P3AN dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah Anggota yang tersebut dalam ayat bab ini.
Untuk membubarkan LSM - P3AN, harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah Anggota.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
1. Anggaran Dasar LSM - P3AN ini disusun oleh Pendiri LSM - P3AN dan tim yang dibentuk Pendiri.
2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) ini disusun dan ditetapkan di Kisaran pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 oleh Dewan Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk Dewan Pendiri.
Ditetapkan Di : Asahan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2011
Dewan Pendiri :
Rahdiansyah Pane, ST
M. Jami Nasution, ST
Wahyu Hidayat, ST
Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST
Tim Penyusun :
Iwan Armanda Lana, ST
Garjiman, SE
Abdul Gani Bangun, S.Pd.I
Suryadi Budiman Pasaribu, SE
M. Irwansyah, ST
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar