Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Jumat, 10 Februari 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN


BAB I

ORGANISASI

Pasal 1
Status

Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara disingkat dengan LSM - P3AN,berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan.

Pasal 2
Prinsip

LSM - P3AN lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, hak azasi manusia ( HAM ), kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, pihak swasta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.

Pasal 3
Ikrar

Ikrar LSM – P3AN :
Kami anggota LSM - P3AN dengan ini berjanji :
1. ” Senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi. Dengan penuh rasa tanggung jawab Melaksanakan amanat dan tugas – tugas organisasi Sesuai yang tercermin dalam arti LSM - P3AN, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara”.
2. “ Kami anggota LSM - P3AN dengan ini berjanji, Dalam menjalankan amanah organisasi mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak hak masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli pembangunan serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat LSM - P3AN Profesional, Independen, Musyawarah, dan Suka Rela “.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4
Syarat Anggota

1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota LSM - P3AN
2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN dan Peraturan Peraturan Organisasi lainnya.
3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal.

Pasal 5

Kartu Tanda Pengenal

1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan Organisasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
2. Kartu Tanda Pengenal Fungsionaris LSM - P3AN dikeluarkan oleh Pengurus Harian LSM - P3AN.
3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama Priode Masa Jabatan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan
4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka Pengurus berhak menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal .

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia
2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Harian LSM - P3AN.
3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
4. Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh Pengurus Harian LSM - P3AN melalui rapat pengurus.
5. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus LSM - P3AN diperkenankan memajukan permasalahannya dalam Rapat Pengurus.
6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarisifikasi/membela diri dengan cara membuat Surat Pernyataan/Perjanjian untuk tidak mengulangi/melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan hal hal yang dapat merugikan Organisasi, diatas kertas bermaterai/segel.
7. Bagi anggota yang diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dianggap berhenti pada hari diambilnya keputusan tersebut, terkecuali jika keputusan tersebut dibatalkan oleh Rapat Pengurus.
8. Para anggota LSM - P3AN harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta melaksanakan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya


BAB III

TINGKAT, KEDUDUKAN , STRUKTUR ORGANISASI DAN PRIODE JABATAN

Tingkat dan Kedudukan Organisasi

Pasal 7

Sejak berdirinya, Pimpinan LSM - P3AN berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Asahan dan mendirikan Kantor Perwakilan di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara serta dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Struktur Organisasi

Pasal 8

1. Pengurus Harian LSM - P3AN terdiri dari :

a. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian.
b. Sekretaris Umum dengan beberapa orang Sekretaris.
c. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara.

2. Bidang – Bidang :
i. Bidang Kaderisasi, Organisasi dan Keanggotaan.
ii. Bidang Hubungan Antar Lembaga.
iii. Bidang Partisipasi Pembangunan.
iv. Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK.
v. Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia.
vi. Bidang Pemberdayaan Perempuan.
vii. Bidang Politik dan Sosial Budaya.
viii. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
ix. Bidang Perekonomian.
x. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
xi. Bidang Kesehatan.


Priode Jabatan

Pasal 9

Priode masa jabatan Pengurus LSM - P3AN selama 3 ( Tiga) tahun berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan Anggota LSM - P3AN untuk selanjutnya dapat dipilih kembali.


BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 10

Musyawarah dan Rapat – rapat Pimpinan Pusat LSM - P3AN :
a. Musyawarah Anggota dilaksanakan 3 ( Tiga ) tahun sekali untuk memilih Pengurus, Menetapkan Program Kerja LSM - P3AN, Perubahan AD / ART dan Peraturan Organisasi, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri LSM - P3AN.
b. Musyawarah Anggota Luar Biasa dilaksakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulan 2/3 (dua pertiga) jumlah Unsur Badan Pengurus serta melalui Pertimbangan dari Pendiri LSM - P3AN.
c. Rapat Kerja dilaksanakan sedikitnya 1 ( satu ) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Organisasi dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja selanjutnya. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Pengurus Harian, Bidang – Bidang dan Anggota.
d. Rapat Rutin Badan Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat badan pengurusyang terdiri dari pengurus harian dan bidang –bidang dalam rangka membahas kegiatan dan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan dari program kerja selanjutnya.
e. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi


BAB V

ATURAN PERALIHAN

Pasal 11

1. Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN ini disusun oleh Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk oleh Pendiri.
2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.


BAB VI


PENUTUP

Pasal 12

Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) ini disusun dan ditetapkan di Kisaran pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 oleh Dewan Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk Dewan Pendiri.

Ditetapkan Di : Asahan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2011


Dewan Pendiri :

Rahdiansyah Pane, ST

M. Jami Nasution, ST

Wahyu Hidayat, ST

Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST


Tim Penyusun :


Iwan Armanda Lana, ST

Garjiman, SE

Abdul Gani Bangun, S.Pd.I

Suryadi Budiman Pasaribu, SE

M.Irwansyah, ST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar