Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Minggu, 12 Februari 2012

DPRD Asahan Didesak Periksa Keuangan Desa Panca Arga


Finansial Sabtu, 21 Jan 2012 07:51 WIB

DPRD Asahan Didesak Periksa Keuangan Desa Panca Arga

MedanBisnis –Kisaran. Masyarakat Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan mendesak DPRD Asahan untuk memeriksa laporan pengunaan dana bantuan keuangan Desa (DBKD) yang disalurkan dari dana APBD ke Desa Panca Arga sebesar Rp 200 juta lebih.
Desakan tersebut disampaikan karena disinyalir dana desa disalahgunakan oknum kepala desa dengan tidak transparannya beberapa pelaksanaan pembagunan yang didanai DBKD.

“Dana desa kami sepertinya tidak jelas, jadi kami minta DPRD memeriksa kepala desa,” kata salah satu warga Desa Panca Arga, Hakim Simanungkalit saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (20/1) di gedung dewan setempat.

Hakim memaparkan, penggunaan dana desa tidak pernah dirapatkan dengan masyarakat. Rapat hanya dihadiri oleh sekelompok orang saja.

”Dana desa itukan berasal dari APBD, wajar kami mengetahuinya, namun hingga kini tidak ada jawaban yang jelas, bahkan terkesan ditutup-tutupi sehingga kami mengujungi DPRD untuk menindaklanjuti persoaalan ini, “ papar Hakim.

Dari beberapa pembangunan yang dilakukan di desa tersebut, Hakim mencontohkan tentang pembangunan jembatan dengan pagu Rp 15 juta lebih dan kini jembatan mengalami penurunan bagian tengah.

“Contohnya dana jembatan ini, ketika dipertanyakan tidak ada angka yang benar,” ujar Hakim sembari mengatakan bila hal ini tidak memiliki titik terang, masyarakat akan membawa persoalan ke DPRD Sumut, Kejaksaan dan bila perlu ke Presiden Republik Indonesia.

Mengenai kondisi jembatan, Ketua Komisi C DPRD Asahan, Joner Sinaga menjelaskan pihaknya akan terus memantau kondisi jembatan dan jembatan harus dibongkar untuk diperbaiki kembali.

Namun biaya pembongkaran harus ditanggung oleh kepala desa tidak boleh mengunakan dana bantuan desa kembali.

“Kita sudah panggil kades dan berjanji akan memperbaikinya, Namun bila tidak diperbaiki, maka DPRD akan mengambil tindakan selanjutnya, “tegas Joner, seraya mengatakan persoalan keuangan Desa akan ditangani Komisi B.

Kepala Desa Paca Arga, Supriadi menyebutkan, pembangunan yang dilakukan di Desa Panca Arga yang menggunakan dana bantuan desa, sebelumnya telah dirapatkan.

“Kita telah transparan menggunakan dana tersebut, mengenai jembatan akan saya pertanggungjawabkan. Bahkan hal ini telah saya sampaikan di hadapan DPRD Asahan,” ungkap Supriadi. (indra sikoembang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar