Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Kamis, 29 Maret 2012

Melahirkan Pemimpin Yang Amanah Dalam Pilgubsu 2013


Melahirkan Pemimpin Yang Amanah Dalam Pilgubsu 2013
Oleh : Rahdiansyah Pane, ST

Pada tahun 2013 mendatang, perhelatan akbar pelaksanaan pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur secara langsung akan digelar di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 56 Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2008 menjelaskan “ (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang –Undang ini.

Merujuk amanah kedua regulasi itu, sudah jelas Pilgubsu 2013 tetap dilakukan secara langsung serta mengakomodir calon independen (perorangan). Dengan demikian pasangan calon Gubernur / Wakil Gubernur tidak hanya didominasi oleh Partai Politik maupun Gabungan partai politik, melainkan untuk pertama kali calon independen dapat ikut serta pada Pilgubsu yang akan digelar tahun 2013. Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR- RI yang membuka peluang seluas – luasnya bagi setiap warga negara berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.

Menyikapi tentang Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur ini, ada wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) propinsi akan dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ). Namun, sampai saat ini belum ada penetapan terkait proses pemilihan seiring adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berarti, Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Sumatera Utara 2013 masih mengacu pada Undang – Undang yang ada. Pilgubsu yang akan digelar secara langsung oleh rakyat menjadi sejarah bagian penguatan demokrasi lokal yang menopang demokrasi tingkat Nasional. Harapan besar terhadap pelaksanaan pilkadasung adalah terlahirnya kepemimpinan yang berkualitas dipilih oleh rakyat untuk membangun daerahnya 5 ( lima ) tahun kedepan memperbaiki serta melanjutkan kepemimpinan terdahulu.

Calon kepala daerah yang akan berkompetisi, idealnya harus dikenal dan populer dimasyarakat agar dapat dipilih guna meraih suara. Selain itu juga harus tersaji program maupun visi dan misi membangun daerah sebagai alat ukur masyarakat menentukan pilihan. Secara objektif, pemimpin yang telah terbukti berbuat dan berkomitmen memajukan daerahnya menjadi pilihan masyarakat pada umumnya.

Namun, sepanjang sejarah pemilihan kepala daerah terdapat fenomena penting dan menarik yang patut dicermati dalam upaya pendekatan sekaligus meraih dukungan publik. Para kandidat yang akan bertarung mulai melakukan kampanye dini secara terbuka maupun terselubung yang dikemas sedemikian rupa. Penggalangan dukungan dilakukan jauh sebelum hari dan jadwal pendaftaran bakal calon, penetapan calon hingga kampanye resmi ditentukan KPUD setempat. Biasanya pendekatan itu lebih menonjolkan pendekatan primordialisme, materialisme hingga kekuasaan.

Primordialisme melalui ajakan memilih dengan memakai sentimen kesukuan, agama, golongan, kedaerahan dan lainnya. Materialisme misalnya memberikan bantuan kepada masyarakat melalui perkumpulan atau organisasi yang ujung – ujungnya untuk memperoleh simpati. Bahkan seakan menjadi tradisi adalah money politic ( politik uang ) yang dilakukan beberapa saat sebelum pemilihan dilaksanakan. Sungguh naifnya bakal calon mempergunakan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan sesaat. Praktek ini sering terjadi pada kandidat yang masih memiliki jabatan di pemerintahan maupun institusi negara lainnya.

Ironis memang, methode ini dipandang lebih ampuh dan mujarab dibandingkan methode lainnya yang lebih objektif dan rasional. Padahal, praktek methode ini merupakan sebuah pengingkaran dari nilai – nilai demokrasi yang ingin diwujudkan dalam pilkadasung. Isu primordialisme, materialisme dan kekuasaan akan mengubur bedah profil dan ide dari masing –masing kandidat yang seharusnya menjadi esensi utama setiap sosialisasi kandidat. Hal ini juga dapat membuka peluang terjadinya fragmentasi tajam di masyarakat sehingga berbahaya bagi integrasi bangsa karena praktek itu mengedepankan kepentingan sesaat. Gejolak sosial ( sara ), diskriminasi, intimidasi dan pembohongan publik akan menghantui perjalanan demokrasi lokal kita. Semoga kandidat dapat meninggalkan praktek tersebut dan mengedepankan nuansa demokrasi yang sehat.

Pemimpin Harapan Masyarakat Sumatera Utara

Dalam pemilihan gubernur / wakil gubernur 2013 nanti, hakekatnya hendak melahirkan pemimpin yang akan membawa Sumatera Utara ke arah yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya. Pemimpin yang diharapkan tidak sekedar menjalankan tugas dan tanggung jawab, melainkan sebagai amanah yang harus diemban dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan damai, adil dan domokratis serta sejahtera. Justru itu, pemimpin semacam itu harus “dicari” melalui sebuah proses pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis disertai hati yang tulus tanpa unsur paksaan apalagi politik uang (money politics).
Pemimpin yang baik harus memiliki komitmen dan prinsip yang kuat dan pro poor. Oleh karena itu, pemimpin yang ideal bagi masyarakat harus berpegang teguh pada sifat amanah (dapat dipercaya), Siddiq (benar), Fathonah (cerdas/bijaksana), serta tabligh (berkomunikasi dgn baik dgn rakyatnya).

Secara umum, keempat sifat diatas dapat dilihat dari pemimpin itu yang meliputi :

Satu, Integritas berarti benar, jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu. Ia merupakan antitesis dari kemunafikan. Integritas menuntut manusia berperilaku jujur, tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, peraturan dan etika. Dengan kata lain integritas sebagai wujud satunya kata dengan perbuatan. Karena itu, integritas ini syarat utama yang wajib ada pada diri seorang pemimpin. Pemimpin yang memiliki integritas diharapkan mampu membawa perubahan di tengah problematika masyarakat yang begitu kompleks. Sudah terlalu lama rakyat dibohongi dan dikhianati oleh pemimpinnya. Hal ini terjadi akibat tidak adanya integritas para pemimpin.Integritas pemimpin dapat dilihat dari perilakunya yang beretika, jujur dan keberpihakan terhadap rakyatnya. Sebaliknya, pemimpin yang cacat hukum dan tak bermoral seperti terlibat KKN, pelaku narkoba, perjudian, skandal seks, premanisme dan kejahatan lainnya, dinyatakan tidak lulus seleksi integritas, dan layak untuk disingkirkan.

Dua,kapabilitas/kompetensi. Seorang pemimpin harus memiliki dan menguasai beragam disiplin ilmu untuk menopang proses kepemimpinannya, seperti ilmu keagamaan, manajerial, leadership, ketatanegaraan, ilmu pemerintahan dan kemasyarakatan serta ilmu lainnya. Penguasaan beragam disiplin ilmu itu, diperoleh kepemimpinan yang kuat dan professional sehingga kebijakan yg dibuatnya akanberorientasi pada kepentingan masyarakat luas.Konteks ini merupakan suatu keharusan yang dimiliki seorang pemimpin, yaitu kelayakan dan kemampuannya memimpin rakyat. Selain kemampuan diukur dari keahlian dan intelektualitasnya, lebih dari itu, kemampuan yang menjadi harga mati yaitu kemampuan mengayomi, melayani dan memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Tiga, visi-misi. Pemimpin harus memiliki acuan dalam memajukan negeri ini. Tidak sekadar konsep semata, melainkan aksi nyata. Visi-misi strategis ini dimaksudkan sebagai landasan gerak membangun bangsa. Sebaliknya, pemimpin yang tidak memiliki visi-misi strategis, dikhawatirkan akan melaksanakan kepemimpinannya secara membabi-buta atau malah membuat roda pemerintahan tidak berfungsi. Pemimpin yang jelas visi-misinya dengan sendirinya berkomitmen menjalankan amanah.

Ciptakan kondisi aman dan damai


Aman berarti terbebas dari berbagai bentuk ancaman yang dapat mempengaruhi keseimbangan psikologis. Sedangkan damai berarti tidak terjadi konflik dan pertikaian serta rukun dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aman dan damai merupakan hak setiap orang untuk menikmatinya karena mencerminkan keadaan tentram, tidak merasa takut dan khawatir. Suasana yang aman dan damai merupakan cita – cita bersama yang harus diupayakan dengan sungguh- sungguh dan terencana sistimatis sehingga potensi masyarakat dapat berkembang dan demokrasi berjalan serta pembangunan terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, untuk mewujudkannnya melalui peningkatan saling percaya dan dan membangun suasana yang harmonis di masyarakat seperti penanggulangan bahaya kriminalitas serta gangguan keamanan baik dari dalam ( premanisme ) maupun dari luar.

Ciptakan kondisi adil dan demokratis


Adil mengandung makna tidak berat sebelah atau tidak memihak dan didasari dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati. Itu sebabnya adil juga dihubungkan dengan demokrasi. Adil menuntut tidak berat sebelah atau memihak, namun juga menuntut keberpihakan pada kebenaran yang dicapai melalui penegakan hukum, menghapuskan diskriminasi dan pengakuan hak azasi manusia. Menerapkan keadilan harus pula berpihak pada kebenaran, berpegang pada konstitusi dan tidak semena – mena.

Demokrasi memiliki arti sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga masyarakat di depan hukum. Dengan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih demokratis diharapkan menggalang dan meningkatkan partisipasi maupun dukungan masyarakat terhadap pembangunan itu sendiri.

Ciptakan Kondisi Sejahtera


Sejahtera berarti keadaan yang mencerminkan adanya rasa aman yang diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik secara lahiriah maupun bathiniah. Konstitusi telah jelas mengamanahkan bahwa sejahtera merupakan tujuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus senantiasa ada. Pembukaan UUD 1945 menyatakan pemimpin bangsa mengupayakan terciptanya kesejahteraan umum yaitu kesejahteraan rakyat dan negara Indonesia. Kesejahteraan masyarakat harus tercipta dari berbagai dimensi kehidupan, baik itu dimensi fisik, materi maupun kerohanian. Untuk mencapai keadaan masyarakat yang sejahtera melalui penciptaan kesempatan kerja, penanggulangan kemiskinan dan pengurangan berbagai ketimpangan.
Dari uraian diatas, masyarakat mengharapkan proses pilgubsu 2013 berjalan lancar dengan kompetisi sehat dan mengedepankan nilai – nilai demokratis. Hal yang terpenting adalah komitmen bersama membangun Sumatera Utara menuju Baldatun Thayyibatun wa rabbun Ghafur yaitu sebuah negeri yang subur dan makmur, adil dan aman.

Penulis Adalah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat
Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( P3AN )
Wilayah Kabupaten Asahan- Kota tanjungbalai – Kabupaten Batu Bara

.

1 komentar:

  1. semangat terus membara pak, kunjungi juga blog saya di www.jurnalisweb.wordpress.com,semua informasi dan berita terkini

    BalasHapus