Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Minggu, 29 April 2012

Keterbukaan Informasi Publik Harus Dijalankan

Keterbukaan Informasi Publik Harus Dijalankan


Kisaran, Asahan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) gelar acara diskusi internal tentang peran masyarakat dalam pembangunan daerah, di sekretiat, Kisaran, Jumat ( 27/ 04 ). Diskusi tersebut membahas peran masyarakat guna mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan dan keterbukaan informasi publik oleh badan publik dalam melakukan berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.

Sekretaris Umum LSM P3AN, M. Jami Nasution, ST, menjelaskan tujuan diskusi ini merupakan wadah berbagi informasi diantara pengurus sekaligus menyatukan pandangan mendukung tujuan pembangunan di Kabupaten Asahan agar berjalan efektif, efesien, tepat sasaran, berkelanjutan dan berkualitas. Untuk mewujudkan tujuan ini, partisipasi semua pihak harus ditingkatkan, termasuk peran masyarakat dan penyelenggara negara atau badan publik, seperti instansi pemerintah, institusi penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana diatur oleh Undang – Undang, terangnya.

“ Undang – Undang telah mengatur keterbukaan informasi publik yaitu Undang – Undang Republik Indonesia ( UU ) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP ) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara menutup – nutupi informasi, apalagi menyangkut kepentingan publik, tegas mantan pengurus Himpunan mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Kisaran ini “.

Ia berharap keterbukaan informasi publik diterapkan setiap badan publik diantaranya penyelenggara negara, institusi penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah seperti Perbank-kan, PLN, Pertamina, PT. Perkebunan Nusantara, PDAM dan maupun badan lainnya yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“ Membuka seluas- luasnya informasi yang berhubungan kepentingan publik berarti prestasi menuju good governance ( tata pemerintahan yang baik ) maupun Good Corporate Governance ( tata pengelolaan usaha yang baik ). Informasi yang diberikan meliputi pelayanan, pembangunan infrastruktur lingkungan, pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, kelestarian kearifan lokal, sosial budaya dan lainnya, terang jami “.

Diskusi ini dihadiri pengurus LSM P3AN, antara lain M. Jami Nasution, ST, Wahyu Hidayat, ST, Erwinsyah RA. Hasibuan, ST, Suryadi Budiman Pasaribu, SE, Garjiman, SE, M. Irwansyah, ST, Irwan Lana, ST, Winda Muriani Panjaitan, SP dan Linawati, SE



LSM P3AN Minta Keterbukaan Informasi Publik Diterapkan

LSM P3AN Minta Keterbukaan Informasi Publik Diterapkan


Kisaran, Asahan.

Badan publik harus mengedepankan prinsip tansparansi dalam mengelola setiap kegiatan agar stakeholder dapat berpartisipasi mendorong kemajuan setiap penyelenggaraan maupun kegiatan. Badan publik seperti penyelenggara negara maupun Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) memiliki posisi strategis dalam mengelola kepentingan publik sehingga keterbukaan informasi begitu penting dalam menciptakan good governance ( tata pemerintahan yang baik ) maupun Good Corporate Governance ( tata pengelolaan usaha yang baik ).

Hal ini diutarakan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), saat acara diskusi tentang peran masyarakat dalam pembangunan daerah, di sekretariat, kisaran ( 27/04).

Menurut Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah LSM P3AN, Wahyu Hidayat, ST, didampingi pengurus lainnya, M.Jami Nasution, ST, Erwinsyah RA. Hasibuan, ST, Suryadi Budiman Pasaribu, SE, Garjiman, SE, M. Irwansyah, ST, Irwan Lana, ST, Winda Muriani Panjaitan, SP dan Linawati, SE, menjelaskan bahwa transparansi sebuah badan publik maupun perusahaan negara sangat dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang dikelola, apalagi menyangkut kepentingan publik. Selain tujuan penerapan transparansi itu sebagai bukti keseriusan menciptakan tata kelola yang baik, juga mendorong partisipasi stakeholder mendukung berbagai program yang dilakukan agar berjalan efektif, efesien, profesional dan berkualitas, terang Wahyu.

Ia melanjutkan, partisipasi Stakeholder ini tidak hanya di internal penyelenggara negara maupun perusahaan, melainkan pihak lainnya diantaranya pemerintah setempat, masyarakat, lembaga peduli seperti organisasi kemasyarakatan ( Ormas ), Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), insan pers maupun kalangan akademisi.

Terkait transparansi itu telah diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Dalam regulasi ini menjelaskan memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.

Dari regulasi ini, kata Wahyu, sudah semestinya badan publik di Kabupaten Asahan, diantaranya pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, institusi penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah seperti Pertamina, Perbank-kan, PLN, PT. Perkebunan Nusantara, PDAM dan maupun badan lainnya, dapat membuka seluas- luasnya informasi yang berhubungan kepentingan publik, termasuk pelayanan dan pembangunan infrastruktur lingkungan, pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, melestarikan kearifan lokal maupun sosial budaya. Harapannya, stakeholder diberikan informasi sekaligus diajak berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya, terangnya mengakhiri.

Rabu, 25 April 2012

PTPN Harus Tingkatkan Prinsip GCG

PTPN Harus Tingkatkan Prinsip GCG

Kisaran, 25 April 2012

Pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara ( PTPN ) harus meningkatkan prinsip – prinsip Good Corporate Govenance/ GCG ( tata kelola perusahaan yang baik ) dalam mengelola usaha nasional demi kesejahteraan masyarakat. Karena, prinsip-prinsip GCG sebagai pedoman suatu sistem pengelolaan korporasi yang sehat, profesional dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Rahdiansyah Pane, ST, didampingi pengurus lainnya, M. Jami Nasution, ST, Suryadi Budiman Pasaribu, SE, Garjiman, SE dan Winda Muria Br Panjaitan, SP , di sekretariat, kisaran ( 25/04 ).

Menurutnya, prinsip-prinsip GCG yang dijadikan sebagai landasan operasional perusahaan, meliputi prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Prinsip ini akan menopang keberhasilan perusahaan memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional.

” PTPN bagian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan perekonomian nasional, jelas alumni HMI ini. Justru itu, lanjutnya, PTPN harus dikelola sebaik mungkin agar memperoleh hasil yang maksimal. Pengelolaan tentunya melalui penerapan prinsip GCG itu sendiri ”.

Disamping mengembangkan internal perusahaan, pihak PTPN diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan pihak stakeholder setempat secara berkelanjutan, termasuk pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli. Kerjasama ini akan mendorong keberhasilan PTPN menjadi sebuah perusahaan yang sehat, kuat dan profesional.

Kerjasama dapat dilakukan, khususnya di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang terdapat 2 ( dua ) PTPN yaitu PTPN III dan PTPN IV yang tersebar dibeberapa Desa. Kami meyakini, kerjasama yang terjalin akan mampu mengatasi persoalan dan mengembangkan potensi yang ada sehingga kesejahteraan terwujud, terang pengurus LSM ini.