Selamat Datang di Blog LSM P3AN
AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011
Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553
Senin, 20 Februari 2012
LSM Harus Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Publik
EDISI : 20 -26 FEBRUARI 2012
LSM Harus Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Publik
Liputan :
BUYUNG POHAN
( WARTAWAN SUMUT )
Tanjungbalai, Bikas
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( P3AN ) mendesak agar dilibatkan dalam penyusunan setiap kebijakan publik termasuk dalam penyusunan kerangka anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai, Jumat ( 17/02 ).
Ketua dan Sekretaris Bidang Paritisipasi Pembangunan Daerah LSM P3AN, Wahyu Hidayat, ST dan Erwinsyah RA Hasibuan, ST, mengatakan saatnya kalangan LSM untuk berperan dalam penyusunan kebijakan publik termasuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD.
Mereka menambahkan LSM harus senantiasa meningkatkan profesionalisme dan bersatu dalam satu visi dan tujuan sehingga pemerintah daerah akan lebih transparan dan kesejahteraan rakyat lebih terbuka. Selain itu, meningkatkan perannya melakukan kontrol dan menyikapi isu-isu strategis yang muncul akibat kebijakan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Menurut Wahyu, bicara pembangunan, maka harus bicara proses. jika bicara proses maka kita bicara soal pihak-pihak yang melakukan pembangunan. dan pihak yang melakukan pembangunan lebih besar masyarakat dibandingkan pemerintah. Salah satu fungsi pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan fasilitas itu harus pada yang mengawasi. Sedangkan yang mengawasi itu bisa dari internal dan eksternal. Jangan sampai terjadi kerugian yang tidak jelas, paparnya.
Oleh karena itu, Pembangunan harus seimbang. Kami paham bahwa APBD jika dibandingkan jumlah penduduk dan luas wilayah sangat tidak seimbang. Namun itu tidak menjadi alasan bagi pemda untuk tidak melakukan pembangunan. “ Salah satu cara yang efektif yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempercepat pembangunan adalah dengan memanfaatkan potensi SDM dengan melibatkan komponen masyarakat termasuk LSM dan insan pers dalam setiap tahapan pembangunan, mulai perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan”, jelas Wahyu.
Warga Dambakan Penerangan dan Perbaikan Jalan Singosari
EDISI 20-26 Februari 2012
Warga Dambakan Penerangan dan Perbaikan Jalan Singosari
Liputan :
Rahdiansyah Pane, ST
( Litbang Bikas Asahan )
Tanjungbalai, Bikas
Warga Jalan Singosari mendambakan pembangunan berupa penerangan dan lanjutan perbaikan Jalan Singosari , Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Pasalnya, sepanjang Jalan Singosari tidak terdapat penerangan lampu jalan, sehingga warga yang melintasi jalan tersebut di malam hari, merasa tidak nyaman karena gelapnya suasana jalan. Ditambah lagi, sebagian kondisi jalan mengalami kerusakan dan berlubang, membuat warga dan pengguna jalan mengalami kesulitan dan menghambat aktivitas warga.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga Jalan Singosari Kelurahan Gading, Nur’aini Damanik, Jumat, ( 17/02 ). Ia mengatakan kondisi jalan saat ini cukup memprihatinkan dan butuh perbaikan disertai penyediaan penerangan lampu jalan disepanjang Jalan Singosari.
”Kondisi jalan sudah rusak dan berlubang, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan dan menggangu aktivitas warga. Sebagian jalan Singosari telah dibangun, namun belum sampai ke ujung jalan tempat bermukimnya warga. Lalu, di malam hari, suasana Jalan Singosari gelap gulita yang juga membuat warga tidak nyaman dan takut melintasi jalan tersebut,” ucapnya.
Dengan perbaikan jalan dan fasilitas penerangan di Jalan Singosari diharapkan aktivitas warga berjalan lancar dan dengan sendirinya perekonomian masyarakat juga semakin baik.
Hal senada juga diungkapkan tokoh pemuda setempat, Rahmaddinsyah Pane, AMK. Menurut dia, kerusakan dan ketiadaan penerangan Jalan Singosari memang menjadi kendala bagi warga maupun pengguna jalan yang melaluinya. Oleh karena itu, sudah selayaknya kondisi jalan tersebut menjadi perhatian semua pihak, agar usulan warga atas perbaikan dan penyediaan fasilitas lampu Jalan dapat terwujud.
Sementara itu, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) , Wahyu Hidayat, ST, didampingi M. Jami Nasution, ST, menanggapi usulan warga Kelurahan Gading tersebut.
”Perbaikan dan pemasangan lampu di sepanjang Jalan Singosari itu merupakan kebutuhan setiap warga yang harus menjadi perhatian dan disambut positif demi memperlancar keberlangsungan aktivitas sehari-hari. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sharing informasi, sekaligus menyampaikan usulan warga ini dengan pemerintah maupun pihak terkait lainnya, agar usulan tersebut dijadikan prioritas program pembangunan pemerintah ke depan,” kata Wahyu.
Tantangan dan Peransuasi Perempuan dalam Pembangunan
EDISI : 20-26 Februari 2012
Ditulis Oleh:
Winda Muriani Panjaitan, SP
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara
( LSM P3AN ) Wilayah Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara
Konteks perempuan dan peranannya, tentu erat kaitannya dengan persoalan kodrat dan gender. Secara kodrat, perempuan sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan yang indah dan memiliki kelebihan luar biasa. Ya, perempuan lebih lembut dan peka menyikapi persoalan yang ada di sekelilingnya, bila dibandingkan dengan laki-laki yang cenderung keras dan kaku.
Seiring dengan ciri khas tersebut, keberadaan perempuan justru kurang mendapat perhatian di keluarga maupun lingkungannya. Apalagi, untuk mendapatkan dan berada di tempat yang strategis di negeri ini, perempuan bukan sosok yang diperhitungkan, terutama dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Akibatnya, perempuan mengalami keterbelakangan status maupun akses dalam sendi keh idupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Bahkan, kelembutan dan kepekaan yang dimiliki perempuan ironisnya dijadikan alasan meletakkan perempuan pada posisi marjinal dan ajang eksploitasi untuk meraih keuntungan sekelompok orang. Posisi ini bukan memandang kecerdasan dan keterampilan yang dimiliki perempuan, melainkan semata-mata karena adanya keindahan, kecantikan wajah dan tubuh perempuan itu sendiri.
Kita sering menyaksikan, sebagian profesi perempuan hanya berputar pada pelayanan dan penampilan saja, di antaranya sebagai pembantu rumah tangga (PRT), Tenaga Kerja Wanita (TKW), karyawan pabrik atau perusahan, pelayan toko, model, sales promotion girl (SPG), public relation (PR), hingga profesi pelobi, hampir senatiasa berada di pundak kaum perempuan.Perempuan sekedar dijadikan komoditi dan ikon bisnis dalam meraih pundi-pundi. Sebagian kalangan pemburu materi telah menafsirkan dan mempraktekkan perilaku keliru terhadap perempuan yang lebih mengedepankan peran perempuan dari sudut sisi keperempuanannya. Memang, diakui bahwa sisi keperempuanan ini lebih menjanjikan meraih materi yang begitu menggiurkan. Tetapi di sisi lain, perilaku ini telah mengingkari nilai-nilai maupun penghormatan kita kepada perempuan.
Membiarkan eksploitasi perempuan terus berlangsung sama saja dengan membinasakan masa depan generasi selanjutnya, karena kaum perempuan adalah ibu bagi generasinya. Di pundak para perempuan bertumpu tanggung jawab melahirkan generasi harapan bangsa. Membiarkan perempuan dalam pemikiran dan sistem hidup yang menyuburkan eksploitasi perempuan, niscaya akan melanggengkan krisis multidimensi di negeri ini.Di tengah-tengah perjalanan isu ”kesetaraan gender” yang gencar didengungkan dan diperjuangkan di negeri ini, kaum perempuan hendak melakukan pembenahan diri setara dengan laki-laki, yakni persamaan hak dan kewajiban dalam mendukung kemajuan pembangunan. Kesetaraan ini tentu tetap menjunjung tinggi nilai dan norma-norma yang kita anut agar tidak disalahartikan penerapannya.
Namun, tidak dapat dinafikkan, isu kesetaraan gender justru membawa malapetaka bagi sebagian kaum perempuan yang memanfaatkan kesetaraan gender untuk mengejar kesejahteraan, yang ujung-ujungnya mengabaikan nilai, norma dan kodratnya. Akhirnya, bukan kesetaraan yang diperoleh, malah berbalik menjadi eksploitasi kaum perempuan. Lantas, bagaimanakah seharusnya perempuan menyikapi hal ini?.Terlebih dulu harus kita pahami bersama apa yang dimaksud dengan ”gender”. Gender adalah sebuah istilah yang dikonstruksi secara sosial dan kultural untuk jangka waktu yang lama. Istilah gender diserap dari bahasa Inggris dan belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Sebagian orang mengubah istilah ”gender” menjadi ”jender”, yang merupakan rekayasa sosial, tidak bersifat universal dan memiliki identitas berbeda-beda, dipengaruhi oleh faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, etnik, adat istiadat, golongan, juga faktor sejarah, waktu dan tempat serta kemajuaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (kompas, 3 September 1995).
Jika ada anggapan bahwa yang memiliki sifat keras, kuat, gagah, berani dan lebih cocok bekerja di luar rumah adalah seorang laki-laki, sedangkan sifat lemah, lembut, keibuan dan lebih cocok bekerja di dalam rumah (memasak, mengurus anak dan membersihkan rumah) adalah perempuan, maka itulah yang dimaksud dengan gender bukannya kodrat, karena dibentuk oleh manusia. Namun hal inilah yang masih salah diartikan oleh sekelompok orang, baik mengenai arti istilah maupun memaknainya dalam praktek kehidupan.
Gender dapat diubah dan ditukar karena merupakan bentukan manusia yang dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya dan waktu. Selain itu, perlu dibedakan dengan konsep seks atau jenis kelamin, dimana seks atau jenis kelamin merupakan ”penyifatan” atau pembagian dua jenis kelamin manusia, yang ditentukan secara biologis, bersifat permanen, dan dibawa sejak lahir sebagai ciptaan tuhan. Dengan demikian, tentu sudah sepantasnyalah kaum perempuan keluar dari keterbelakangan hak dan peran serta terutama dalam pengambilan keputusan.
Ironis memang, ketika kita mendengar bahwa perempuan dekat dengan kemiskinan. Namun jika melihat realita yang ada, pendapat tersebut tidak dapat disangkal. Perempun sangat minim mengakses pendidikan tinggi, kesempatan kerja dan kesempatan memperoleh posisi/jabatan yang strategis dalam bidang sosial dan politik, meski kaum perempuan memiliki kemampuan untuk itu.
Kecenderungan yang ada, perempuan selalu menjadi tokoh di balik layar dari sebuah kesuksesan/keberhasilan kaum lelaki. Jangan heran, kalau seorang laki-laki sukses, di bidang apapun, baik sebagai pengusaha, tenaga profesional maupun pejabat, tidak terlepas peran perempuan yang membidaninya, karena perempuan selalu memberikan nasihat agar tidak salah melangkah, memotivasi sekaligus mendukung apapun yang dilakukan demi mencapai kesuksesan itu.Bahkan, dalam kondisi keterpurukan dan kebangkrutan seorang laki-laki, perempuan mampu memberi semangat dan menjadi inspirasi untuk kembali bangkit dari kegagalan. Oleh karena itu, peranan perempuan seyogianya tidak sekedar menjadi pemeran pembantu, melainkan sebagai pelaku utama berdampingan dengan laki-laki dalam aktivitas publik.
Dewasa ini, peransuasi perempuan dalam aktivitas publik dan turut serta dalam menentukan kebijakan pembangunan mendapat porsi yang seimbang dengan kaum laki-laki. Kaum perempuan telah menyebar di mana-mana mengisi tempat dan posisi yang strategis, baik di instansi pemerintah, legislatif, yudikatif, maupun sebagai tenaga profesional lainnya.
Keberadaan perempuan telah membawa perubahan positif bagi perkembangan pembanguan di negeri ini. Tentunya dalam memperjuangkan hak-hak kaum marginal yang terlupakan, termasuk warga miskin dan kaum perempuan.
Dari berbagai lini dan penjuru, kaum perempuan harus berbenah diri sekaligus menunjukkan peransuasi. Ditingkat masyarakat, peran perempuan mulai bangkit dalam berbagai program, terutamanya di pemberdayaan yaitu melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. Dalam program ini setiap tahapan kegiatannya menititikberatkan peran serta/partisipasi kaum perempuan baik dari tingkat kehadiran sampai kepada keikutsertaan dalam pengambilan keputusan.
PNPM Mandiri Perkotaan telah menumbuh-kembangkan partisipasi dan memberikan ruang serta kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkarya dan memperoleh haknya. Setiap kegiatan rembug/musyawarah, organisasi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), berbagai kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas dan keterampilan serta kegiatan pinjaman ekonomi bergulir yang dominan pelakunya adalah perempuan.
Artinya, secara perlahan, kaum perempuan telah menyadari betapa pentingnya keberadaan perempuan dalam membawa warna tersendiri bagi keberlangsungan pembangunan. Pemikiran, gagasan, kemampuan, kreativitas, semangat dan kepekaan perempuan dibutuhkan melakukan transformasi sosial yaitu perubahan masyarakat dari tidak berdaya menjadi berdaya, mandiri hingga mencapai madani plus ridho Allah, SWT. Amin.
Minggu, 12 Februari 2012
DPRD Asahan Didesak Periksa Keuangan Desa Panca Arga
Finansial Sabtu, 21 Jan 2012 07:51 WIB
DPRD Asahan Didesak Periksa Keuangan Desa Panca Arga
MedanBisnis –Kisaran. Masyarakat Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan mendesak DPRD Asahan untuk memeriksa laporan pengunaan dana bantuan keuangan Desa (DBKD) yang disalurkan dari dana APBD ke Desa Panca Arga sebesar Rp 200 juta lebih.
Desakan tersebut disampaikan karena disinyalir dana desa disalahgunakan oknum kepala desa dengan tidak transparannya beberapa pelaksanaan pembagunan yang didanai DBKD.
“Dana desa kami sepertinya tidak jelas, jadi kami minta DPRD memeriksa kepala desa,” kata salah satu warga Desa Panca Arga, Hakim Simanungkalit saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (20/1) di gedung dewan setempat.
Hakim memaparkan, penggunaan dana desa tidak pernah dirapatkan dengan masyarakat. Rapat hanya dihadiri oleh sekelompok orang saja.
”Dana desa itukan berasal dari APBD, wajar kami mengetahuinya, namun hingga kini tidak ada jawaban yang jelas, bahkan terkesan ditutup-tutupi sehingga kami mengujungi DPRD untuk menindaklanjuti persoaalan ini, “ papar Hakim.
Dari beberapa pembangunan yang dilakukan di desa tersebut, Hakim mencontohkan tentang pembangunan jembatan dengan pagu Rp 15 juta lebih dan kini jembatan mengalami penurunan bagian tengah.
“Contohnya dana jembatan ini, ketika dipertanyakan tidak ada angka yang benar,” ujar Hakim sembari mengatakan bila hal ini tidak memiliki titik terang, masyarakat akan membawa persoalan ke DPRD Sumut, Kejaksaan dan bila perlu ke Presiden Republik Indonesia.
Mengenai kondisi jembatan, Ketua Komisi C DPRD Asahan, Joner Sinaga menjelaskan pihaknya akan terus memantau kondisi jembatan dan jembatan harus dibongkar untuk diperbaiki kembali.
Namun biaya pembongkaran harus ditanggung oleh kepala desa tidak boleh mengunakan dana bantuan desa kembali.
“Kita sudah panggil kades dan berjanji akan memperbaikinya, Namun bila tidak diperbaiki, maka DPRD akan mengambil tindakan selanjutnya, “tegas Joner, seraya mengatakan persoalan keuangan Desa akan ditangani Komisi B.
Kepala Desa Paca Arga, Supriadi menyebutkan, pembangunan yang dilakukan di Desa Panca Arga yang menggunakan dana bantuan desa, sebelumnya telah dirapatkan.
“Kita telah transparan menggunakan dana tersebut, mengenai jembatan akan saya pertanggungjawabkan. Bahkan hal ini telah saya sampaikan di hadapan DPRD Asahan,” ungkap Supriadi. (indra sikoembang)
Sabtu, 11 Februari 2012
BELAJAR DARI SEJARAH BUPATI ASAHAN
BELAJAR DARI SEJARAH BUPATI ASAHAN
Sepanjang perjalanan hidupnya, Abdullah Eteng sangat berperan dalam perjuangan
Nama Abdullah Eteng hingga kini pun mungkin masih cukup diingat dan dikenal di kalangan birokrasi, politisi, serta masyarakat luas, baik di Kabupaten Asahan mapun Kota Tanjung Balai, bahkan Sumatera Utara. Beliau yang kelahiran Kampung Mesjid-Kualuh Labuhan Batu 12 Maret 1912, dikenal sebagai pribadi dan tokoh politik yang cerdas, tegas dan idealis, serta merakyat.
Tokoh Pejuang Asahan Letkol Mansyur mengutarakan di dalam Buku Gerilya Asahan Labuhan Batu 1947-1949 Edisi 1976, Abdullah Eteng (yang menjadi anggota) ketika bersama-sama Syech Ismail Abdul Wahab memimpin Komite Nasional Indonesia (KNI) di Asahan (5 Maret sampai 4 Agustus 1945).
Beliau adalah sosok yang disegani lawan dan kawan karena keuletannya dalam menghadapi berbagai tantangan perjuangan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau juga menjadi anggota Muhammadiyah Tanjung Balai 1935-1938).
Sepanjang perjalanan hidupnya, Abdullah Eteng sangat berperan dalam perjuangan, seperti pada masa penjajahan Belanda memimpin Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) Cabang Asahan sebagai Ketua (1938-1942). Ternyata beliau juga seorang Jurnalis (Wartawan Harian Sinar Deli 1938-1942) dan Pemred Mingguan Suara Rakyat di Tanjung Balai (1945-1946).
Pada zaman penjajahan Jepang, Abdullah Eteng memimpin Latihan Militer Pemuda-Pemuda Pergerakan Gunung Rintis (Kenkoku Taisin Tai) Asahan Labuhan Batu (1944-1945) yang kemudian setelah merdeka bernama Napindo. Kemudian setelah proklamasi kemerdekaan, (Agustus 1945) Abdullah Eteng mengorganisir pemuda, buruh dan tani untuk menjadi Lasykar Rakyat.
Pada Tahun 1947 merupakan tahun puncak perjuangan Abdullah Eteng dalam menghadapi agresi Belanda, dengan membangun Angkatan Laut R.I bersama Mayor A.L. Nugrohadi, Mayor Syukur Siregar dan Nata dkk. Kemudian sebagai Ketua Komite Nasional memperlengkapinya satu Batalyon Angkatan Laut R.I.
Beliau juga membentuk Dewan Pertahanan Asahan sekaligus menjadi Ketua. Kecuali itu, Abdullah Eteng membentuk Jawatan Perekonomian Pemerintahan Asahan dan menunjuk Saidi Muli sebagai pimpinannya.
Tanggal 5 Agustus 1947, Abdullah Eteng diangkat menjadi Bupati Asahan, Namun, seperti diketahui bahwa pada masa itu lima hari sebelum memangku jabatan Bupati, atau tepatnya Tanggal 30 Juli 1947 sekira Pukul 11.00 siang, suasana Tanjung Balai cukup tegang dengan kedatangan tentara Belanda menyerang Asahan. Sehingga sejak beliau dilantik menjadi Bupati Asahan, dihadapkan pada perjuangan untuk mempertahankan Asahan dari kekuasaan Belanda.
Dalam kapasitas sebagai Bupati merangkap Walikota Kotapraja Tanjung Balai sekaligus Kepala Komando Perjuangan dan Dewan Pertahanan, Abdullah Eteng dan wakilnya Saidi Muli harus mendelegasikan sebagian wewenang Komando kepada Laurencius Tampubolon untuk Asahan Utara yang berkedudukan di Pulo Mandi (tepatnya di Butrea Piasa Ulu) dan untuk Asahan Selatan tetap dipimpin Abdullah Eteng, dibantu oleh H. Ahmad Dahlan.
Setelah pihak kolonial Belanda (pada Agresi Pertama) mengobrak-abrik perjanjian Renville, Bupati Abdullah Eteng segera memindahkan Pusat Pemerintahan Sipil dan Dewan Pertahanan beserta semua stafnya ke Bandar Pulau. Diikuti oleh masyarakat yang pro kemerdekaan telah meninggalkan kampung halaman dan bagi yang tidak mampu untuk mengungsi harus bertahan dengan tekad serta pendirian sebagai “republiken”.
Namun ada yang tidak yakin bahwa Indonesia akan dapat bertahan, sehingga mereka tetap tinggal di Tanjung Balai dan merapatkan diri untuk bekerjasama dengan Belanda. Itulah sebabnya timbul istilah “Belanda hitam”.
Dalam bidang perekonomian, Abdullah Eteng juga berhasil mengadakan hubungan dengan Serikat Buruh Pelabuhan Singapura dan Malaka agar tidak melakukan kegiatan bongkar-muat terhadap hasil bumi dari Sumatera Timur yang membawa Surat Izin Ekspor dari Pemerintah R.I di Bandar Pulau. Sehingga ekspor dan impor dari Asahan melalui Pelabuhan Sarang Elang dapat berkembang terus.
Sejak pertama kali diangkat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan dan menjalankan tugas mulai 15 Maret 1946 sampai 30 Januari 1954, Abdullah Eteng meniti karir sipil dengan pengalaman perjuangan yang cukup diperhitungkan. Pada Tahun 1949 beliau terpilih menjadi Ketua “Panitia Kongres Rakyat” Cabang Asahan dalam rangka menuntut Pembubaran Negara Sumatera Timur (NST), pada Tahun 1950 sebagai “Anggota Panitia Penempatan Pegawai R.I dalam penyusunan NKRI” wilayah Sumatera Timur.
Setelah menyelesaikan tugas pemerintahan sebagai Bupati Asahan 30 Januari 1954, Abdullah Eteng Bin Eteng tidak lalu semuanya dianggap selesai. Disamping sebagai Pegawai Tinggi pada Kantor Gubernur Sumatera Utara (1954 dan memasuki masa Pensiun pada Tahun 1965), beliau mendapat kepercayaan menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karo dan terus berjuang memimpin Gerakan Rakyat Bersenjata bersama Batalyon 137 menghadapi PRRI Simbolon (1954-1958) kemudian menjadi Bupati Deli Serdang lebih kurang satu tahun (1958-1959).
Dalam Bidang Politik, Abdullah Eteng memulai karier politik menjadi Ketua DPD Partai Nasional Indonesia (PNI) Sumatera Utara (1968-1973) yang dilanjutkan pada Tahun 1973-1981 sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Sumatera Utara yang mengantarkannya ke Lembaga Perwakilan Rakyat (Anggota DPR-R.I Periode 1977-1982), namun beliau diberhentikan (direcal) tanggal 14 September 1981 (mungkin karena tidak sejalan dengan kebijakan partai-pen), namun Abdullah Eteng terus berjuang meningkatkan harkat, martabat, serta kesejahteraan Kaum Buruh dan Tani di Sumatera, sampai akhir hayatnya beliau kembali menghadap Sang Khalik pada tanggal 19 September 1988.
Mari kita belajar dan memahami perjalanan sejarah Abdullah Eteng sebagai figur pemimpin daerah yang “tidak memupuk kekayaan sendiri diatas penderitaan orang lain”, serta memiliki jiwa yang senantiasa berpihak kepada rakyat kecil (buruh dan tani). Sebagai pejuang, beliau juga memiliki semangat heroisme dan nasionalisme tinggi, Dari pada hidup bercermin bangkai, lebih baik mati berkalang tanah ! Terima kasih Abdullah Eteng, Jasa dan Nilai Juangmu akan kukenang sepanjang masa.
Semoga arwah almarhum Abdullah Eteng diterima disisi Allah SWT dengan rahmat(NYA dan diampuni segala dosa-dosanya). Amin ***** ( R. Soetrisman M.E, S.Sos.I : Penulis adalah Ketua Ikatan Penulis Sejarah Dan Cerita Rakyat (Ipsentara) )
Tags: Bupati Asahan
SUMBER : http://www.waspadamedan.com
Sejarah Daerah Asahan
Sejarah Daerah
Perjalanan Sultan Aceh “Sultan Iskandar Muda” ke Johor dan Malaka pada tahun 1912 dapat dikatakan sebagai awal dari Sejarah Asahan. Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan ASAHAN. Perjalanan dilanjutkan ke sebuah “Tanjung” yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang. Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai “Balai” untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan “Tanjung Balai”.
Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putera yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan. Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I. Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I s.d. XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.
Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Onder Afdeling Batu Bara
2. Onder Afdeling Asahan
3. Onder Afdeling Labuhan Batu.
Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik dan Onder Distrik yaitu:
1. Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang.
2. Distrik Kisaran.
3. Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.
Sedangkan wilayah pemerintahan Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu:
1. Self Bestuur Indrapura
2. Self Bestuur Lima Puluh
3. Self Bestuur Pesisir
4. Self Bestuur Suku Dua ( Bogak dan Lima Laras ).
Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang (tanggal 13 Maret 1942), sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda. Pemerintahan Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan. Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945. Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 (lima) Kewedanan, yaitu:
1. Kewedanan Tanjung Balai
2. Kewedanan Kisaran
3. Kewedanan Batubara Utara
4. Kewedanan Batubara Selatan
5. Kewedanan Bandar Pulau.
Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan.
Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu:
1. Sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan
2. Sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati
3. Sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih
4. Kabupaten Asahan dibagi menjadi 15 (lima belas ) Wilayah Kecamatan terdiri dari ;
a. Kewedanan Tanjung Balai dibagi atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Tanjung Balai
Kecamatan Air Joman
Kecamatan Simpang Empat
Kecamatan Sei Kepayang
b. Kewedanan Kisaran dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kisaran
Kecamatan Air Batu
Kecamatan Buntu Pane
c. Kewedanan Batubara Utara terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Medang Deras
Kecamatan Air Putih
d. Kewedanan Batu Bara Selatan terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Talawi
Kecamatan Tanjung Tiram
Kecamatan Lima Puluh
e. Kewedanan Bandar Pulau terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Bandar Pulau
Kecamatan Pulau Rakyat
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Pebruari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.
Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 (tiga) wilayah Pembantu Asahan, yaitu :
1. Pembantu Bupati Wilayah-I berkedudukan di Lima Puluh meliputi :
a. Kecamatan Medang Deras
b. Kecamatan Air Putih
c. Kecamatan Lima Puluh
d. Kecamatan Talawi
e. Kecamatan Tanjung Tiram
2. Pembantu Bupati Wilayah-II berkedudukan di Air Joman meliputi :
a. Kecamatan Air Joman
b. Kecamatqan Meranti
c. Kecamatan Tanjung Balai
d. Kecamatan Simpang Empat
e. Kecamatan Sei Kepayang
3. Pembantu Bupati Wilayah-III berkedudukan di Buntu Pane meliputi:
a. Kecamatan Buntu Pane
b. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
c. Kecamatan Air Batu
d. Kecamatan Pulau Rakyat
e. Kecamatan Bandar Pulau
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 ( empat puluh) Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 (lima belas) yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Pebruari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7
Agustus 1996.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 (tiga) Kecamatan, masingmasing sebagai berikut :
1. Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih
2. Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram
3. Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 (lima ) desa baru hasil pemekaran yaitu :
- Desa Tomuan Holbung, pemekaran dari desa Huta Padang, Kec. BP Mandoge
- Desa Mekar Sari, pemekaran dari desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat
- Desa Sipaku Area, pemekaran dari desa Simpang Empat, kec. Simpang Empat
- Desa Sentang, pemekaran dari desa Lima Laras, kec. Tanjung Tiram
- Desa Suka Ramai, pemekaran dari desa Limau Sundai, kec. Air Putih.
Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi
dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 kecamatan sedangkan Batu Bara 7 kecamatan. Tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan.
Struktur Pemerintahan Kabupaten
Asahan pada saat ini terdiri dari :
Sekretariat Daerah Kab. Asahan
Sekretariat DPRD Kab. Asahan
1 Inspektorat
16 Dinas Daerah
7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk
Badan dan 3 berbentuk Kantor.
13 Kecamatan
149 D e s a
27 Kelurahan
Dari mulai berdirinya Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 15 Maret 1946 sampai dengan sekarang, Kabupaten Asahan dipimpin oleh Bupati Asahan yaitu:
1. ABDULLAH ETENG
( 15-3-1946 s/d 30-1-1954 )
2. RAKUTTA SEMBIRING
( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
3. H. ABDUL AZIZ
( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
4. USMAN J S.
( 4-5-1960 s/d. 10-5-1966
5. H. A. MANAN SIMATUPANG
( 11-5-1966 s/d 31-1-1979
6. Drs. IBRAHIM GANI
sebagai pelaksana Bupati
( 1-2-1979 s/d 2-3-1979)
7. DR. BAHMID MUHAMMAD
( 2-3-1979 s/d 2-3-1984 )
8. H. A. RASYID NASUTION, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 2-3-1984 s/d 17-3-1984 )
9. ABD. WAHAB DALIMUNTE, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 17-3-1984 s/d 22-6-1984 )
10. H. ZULFIRMAN SIREGAR
( 22-6-1984 s/d 22-6-1989 )
11. H. RIHOLD SIHOTANG periode I
( 22-6-1989 s/d 22-6-1994 )
12. H. RIHOLD SIHOTANG peroide II
( 22-6-1994 s/d Juli 1999 )
13. Drs. H. FACHRUDDIN LUBIS sebagai pelaksana Bupati
( 7 - 1999 s/d 12-1- 2000 )
14. Drs. HAKIMIL NASUTION sebagai pelaksana Bupati
( 12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
15. Drs. H. RISUDDIN
( 25-3-2000 s/d 25-3-2005 )
16. Ir. H. SYARIFULLAH HARAHAP, Msi sebagai pelaksana Bupati
( 25-3-2005 s/d 8-8-2005)
17. Drs. H. RISUDDIN
( 8-8-2005 s/d 19-8-2010)
17. Drs. H. TAUFAN GAMA SIMATUPANG, M.AP
( 19-8-2010 s/d sekarang)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-GR Kabupaten Asahan sebagai berikut :
1. SYEH ISMAIL ABDUL WAHAB
( 27-1-1945 s/d 26-1-1947 )
2. SAIDI MULI
( 27-1-1947 s/d 17-8-1957 )
3. H. AHMAD DAHLAN
( 17-8-1957 s/d 4-6-1960 )
4. USMAN SAID
( 4-6-1960 s/d 31-8-1965 )
5. NUR ARMANSYAH
( 31-8-1965 s/d 15-2-1967 )
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan adalah :
1. AHMAD SALEH
( 15-2-1967 s/d 17-11-1972 )
2. NURMANSYH
( 17-2-1972 s/d 11-8-1977 )
3. Dr. BAHMID MUHAMMAD
( 11-8-1977 s/d 2-3-1979 )
4. H. A. EFFENDY HASYIM
( 6-10-1979 s/d 11-8-1982 )
5. H. SUPARMIN
( 11-8-1982 s/d 11-7-1987 )
6. H. SAID YUSUF
( 11-7-1987 s/d 11-7-1992 )
7. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 11-7-1992 s/d 25-7-1997 )
8. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 25-7-1997 s/d 7-9-1999 )
9. H. SYAMSUL BAHRI BATUBARA
( 14-10-1999 s/d 2004 )
10. Drs. BUSTAMI HS.
( 2004 s/d 2009)
11. BENTENG PANJAITAN, SH.
( 2009 s/d sekarang )
sumber : http://pemkab-asahan.go.id
sumber : http://asahankab.bps.go.id
Perjalanan Sultan Aceh “Sultan Iskandar Muda” ke Johor dan Malaka pada tahun 1912 dapat dikatakan sebagai awal dari Sejarah Asahan. Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan ASAHAN. Perjalanan dilanjutkan ke sebuah “Tanjung” yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang. Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai “Balai” untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan “Tanjung Balai”.
Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putera yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan. Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I. Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I s.d. XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.
Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Onder Afdeling Batu Bara
2. Onder Afdeling Asahan
3. Onder Afdeling Labuhan Batu.
Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik dan Onder Distrik yaitu:
1. Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang.
2. Distrik Kisaran.
3. Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.
Sedangkan wilayah pemerintahan Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu:
1. Self Bestuur Indrapura
2. Self Bestuur Lima Puluh
3. Self Bestuur Pesisir
4. Self Bestuur Suku Dua ( Bogak dan Lima Laras ).
Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang (tanggal 13 Maret 1942), sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda. Pemerintahan Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan. Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945. Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 (lima) Kewedanan, yaitu:
1. Kewedanan Tanjung Balai
2. Kewedanan Kisaran
3. Kewedanan Batubara Utara
4. Kewedanan Batubara Selatan
5. Kewedanan Bandar Pulau.
Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan.
Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu:
1. Sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan
2. Sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati
3. Sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih
4. Kabupaten Asahan dibagi menjadi 15 (lima belas ) Wilayah Kecamatan terdiri dari ;
a. Kewedanan Tanjung Balai dibagi atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Tanjung Balai
Kecamatan Air Joman
Kecamatan Simpang Empat
Kecamatan Sei Kepayang
b. Kewedanan Kisaran dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kisaran
Kecamatan Air Batu
Kecamatan Buntu Pane
c. Kewedanan Batubara Utara terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Medang Deras
Kecamatan Air Putih
d. Kewedanan Batu Bara Selatan terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Talawi
Kecamatan Tanjung Tiram
Kecamatan Lima Puluh
e. Kewedanan Bandar Pulau terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Bandar Pulau
Kecamatan Pulau Rakyat
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Pebruari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.
Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 (tiga) wilayah Pembantu Asahan, yaitu :
1. Pembantu Bupati Wilayah-I berkedudukan di Lima Puluh meliputi :
a. Kecamatan Medang Deras
b. Kecamatan Air Putih
c. Kecamatan Lima Puluh
d. Kecamatan Talawi
e. Kecamatan Tanjung Tiram
2. Pembantu Bupati Wilayah-II berkedudukan di Air Joman meliputi :
a. Kecamatan Air Joman
b. Kecamatqan Meranti
c. Kecamatan Tanjung Balai
d. Kecamatan Simpang Empat
e. Kecamatan Sei Kepayang
3. Pembantu Bupati Wilayah-III berkedudukan di Buntu Pane meliputi:
a. Kecamatan Buntu Pane
b. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
c. Kecamatan Air Batu
d. Kecamatan Pulau Rakyat
e. Kecamatan Bandar Pulau
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 ( empat puluh) Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 (lima belas) yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Pebruari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7
Agustus 1996.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 (tiga) Kecamatan, masingmasing sebagai berikut :
1. Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih
2. Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram
3. Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 (lima ) desa baru hasil pemekaran yaitu :
- Desa Tomuan Holbung, pemekaran dari desa Huta Padang, Kec. BP Mandoge
- Desa Mekar Sari, pemekaran dari desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat
- Desa Sipaku Area, pemekaran dari desa Simpang Empat, kec. Simpang Empat
- Desa Sentang, pemekaran dari desa Lima Laras, kec. Tanjung Tiram
- Desa Suka Ramai, pemekaran dari desa Limau Sundai, kec. Air Putih.
Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi
dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 kecamatan sedangkan Batu Bara 7 kecamatan. Tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan.
Struktur Pemerintahan Kabupaten
Asahan pada saat ini terdiri dari :
Sekretariat Daerah Kab. Asahan
Sekretariat DPRD Kab. Asahan
1 Inspektorat
16 Dinas Daerah
7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk
Badan dan 3 berbentuk Kantor.
13 Kecamatan
149 D e s a
27 Kelurahan
Dari mulai berdirinya Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 15 Maret 1946 sampai dengan sekarang, Kabupaten Asahan dipimpin oleh Bupati Asahan yaitu:
1. ABDULLAH ETENG
( 15-3-1946 s/d 30-1-1954 )
2. RAKUTTA SEMBIRING
( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
3. H. ABDUL AZIZ
( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
4. USMAN J S.
( 4-5-1960 s/d. 10-5-1966
5. H. A. MANAN SIMATUPANG
( 11-5-1966 s/d 31-1-1979
6. Drs. IBRAHIM GANI
sebagai pelaksana Bupati
( 1-2-1979 s/d 2-3-1979)
7. DR. BAHMID MUHAMMAD
( 2-3-1979 s/d 2-3-1984 )
8. H. A. RASYID NASUTION, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 2-3-1984 s/d 17-3-1984 )
9. ABD. WAHAB DALIMUNTE, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 17-3-1984 s/d 22-6-1984 )
10. H. ZULFIRMAN SIREGAR
( 22-6-1984 s/d 22-6-1989 )
11. H. RIHOLD SIHOTANG periode I
( 22-6-1989 s/d 22-6-1994 )
12. H. RIHOLD SIHOTANG peroide II
( 22-6-1994 s/d Juli 1999 )
13. Drs. H. FACHRUDDIN LUBIS sebagai pelaksana Bupati
( 7 - 1999 s/d 12-1- 2000 )
14. Drs. HAKIMIL NASUTION sebagai pelaksana Bupati
( 12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
15. Drs. H. RISUDDIN
( 25-3-2000 s/d 25-3-2005 )
16. Ir. H. SYARIFULLAH HARAHAP, Msi sebagai pelaksana Bupati
( 25-3-2005 s/d 8-8-2005)
17. Drs. H. RISUDDIN
( 8-8-2005 s/d 19-8-2010)
17. Drs. H. TAUFAN GAMA SIMATUPANG, M.AP
( 19-8-2010 s/d sekarang)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-GR Kabupaten Asahan sebagai berikut :
1. SYEH ISMAIL ABDUL WAHAB
( 27-1-1945 s/d 26-1-1947 )
2. SAIDI MULI
( 27-1-1947 s/d 17-8-1957 )
3. H. AHMAD DAHLAN
( 17-8-1957 s/d 4-6-1960 )
4. USMAN SAID
( 4-6-1960 s/d 31-8-1965 )
5. NUR ARMANSYAH
( 31-8-1965 s/d 15-2-1967 )
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan adalah :
1. AHMAD SALEH
( 15-2-1967 s/d 17-11-1972 )
2. NURMANSYH
( 17-2-1972 s/d 11-8-1977 )
3. Dr. BAHMID MUHAMMAD
( 11-8-1977 s/d 2-3-1979 )
4. H. A. EFFENDY HASYIM
( 6-10-1979 s/d 11-8-1982 )
5. H. SUPARMIN
( 11-8-1982 s/d 11-7-1987 )
6. H. SAID YUSUF
( 11-7-1987 s/d 11-7-1992 )
7. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 11-7-1992 s/d 25-7-1997 )
8. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 25-7-1997 s/d 7-9-1999 )
9. H. SYAMSUL BAHRI BATUBARA
( 14-10-1999 s/d 2004 )
10. Drs. BUSTAMI HS.
( 2004 s/d 2009)
11. BENTENG PANJAITAN, SH.
( 2009 s/d sekarang )
sumber : http://pemkab-asahan.go.id
sumber : http://asahankab.bps.go.id
Warga Desak Jembatan Panca Arga Segera Di Perbaiki
EDISI : 16 - 23 JANUARI 2012
Warga Desak Jembatan Panca Arga Segera Di Perbaiki
Diliput Oleh :
BUYUNG POHAN
Wartawan Sumut
Asahan, Warga Dusun 9 Desa Panca Arga Kec Rawang Panca Arga Kab Asahan mendesak pelaksana pembangunan jembatan segera memperbaiki kerusakan pada jembatan di Desa mereka . Padahal, jembatan itu baru saja dibangun beberapa bulan yang lalu, namun telah mengalami kerusakan serius yaitu lantai jembatan sudah retak dan melengkung kebawah sehingga dikhawatirkan akan roboh.
Demikian disampaikan, tokoh masyarakat Panca Arga, Hakim Simanungkalit, saat kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan ke lokasi jembatan, Senin,(09/01).
Menurutnya, pembangunan jembatan itu diduga tidak sesuai perencanaan dan terkesan asal jadi. Pasalnya, jembatan itu baru saja dibangun, namun telah rusak. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya tidak mengacu standart teknik yang ada, kata Hakim, yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan & Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
Lanjutnya, apalagi pembangunan jembatan itu tidak transfaran dan tanpa melibatkan warga setempat. Hingga saat ini, warga tidak mengetahui informasi terkait pembangunan itu, termasuk sumber dananya dari mana, berapa biayanya, siapa panitia dan berapa volume kegiatan sehingga warga kesulitan mengawasi jalannya pembangunan di Desa Panca, termasuk pembuatan gapura, pembangunan gedung madrasah dan posyandu yang dilaksanakan baru- baru ini, jelas Hakim.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak jembatan itu segera diperbaiki. Lantai jembatan yang rusak harus dibongkar dan memperkokoh abutmen. Setelah itu, dibangun kembali lantai jembatan yang baru agar lebih kokoh dan keselamatan wargapun terjamin.
Pihak DPRD Asahan, akan menindaklanjuti pengaduan warga terhadap pembangunan jembatan Di Desa Panca Arga. Dalam waktu dekat, kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak – pihak yang terkait agar diperoleh informasi sekaligus penyelesaian masalah tersebut, terang Ketua Komisi C DPRD Asahan, Drs Joner Sinaga.
Warga Desak Jembatan Panca Arga Segera Di Perbaiki
Diliput Oleh :
BUYUNG POHAN
Wartawan Sumut
Asahan, Warga Dusun 9 Desa Panca Arga Kec Rawang Panca Arga Kab Asahan mendesak pelaksana pembangunan jembatan segera memperbaiki kerusakan pada jembatan di Desa mereka . Padahal, jembatan itu baru saja dibangun beberapa bulan yang lalu, namun telah mengalami kerusakan serius yaitu lantai jembatan sudah retak dan melengkung kebawah sehingga dikhawatirkan akan roboh.
Demikian disampaikan, tokoh masyarakat Panca Arga, Hakim Simanungkalit, saat kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan ke lokasi jembatan, Senin,(09/01).
Menurutnya, pembangunan jembatan itu diduga tidak sesuai perencanaan dan terkesan asal jadi. Pasalnya, jembatan itu baru saja dibangun, namun telah rusak. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya tidak mengacu standart teknik yang ada, kata Hakim, yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan & Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
Lanjutnya, apalagi pembangunan jembatan itu tidak transfaran dan tanpa melibatkan warga setempat. Hingga saat ini, warga tidak mengetahui informasi terkait pembangunan itu, termasuk sumber dananya dari mana, berapa biayanya, siapa panitia dan berapa volume kegiatan sehingga warga kesulitan mengawasi jalannya pembangunan di Desa Panca, termasuk pembuatan gapura, pembangunan gedung madrasah dan posyandu yang dilaksanakan baru- baru ini, jelas Hakim.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak jembatan itu segera diperbaiki. Lantai jembatan yang rusak harus dibongkar dan memperkokoh abutmen. Setelah itu, dibangun kembali lantai jembatan yang baru agar lebih kokoh dan keselamatan wargapun terjamin.
Pihak DPRD Asahan, akan menindaklanjuti pengaduan warga terhadap pembangunan jembatan Di Desa Panca Arga. Dalam waktu dekat, kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak – pihak yang terkait agar diperoleh informasi sekaligus penyelesaian masalah tersebut, terang Ketua Komisi C DPRD Asahan, Drs Joner Sinaga.
Langganan:
Postingan (Atom)






