Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Minggu, 29 April 2012

Keterbukaan Informasi Publik Harus Dijalankan

Keterbukaan Informasi Publik Harus Dijalankan


Kisaran, Asahan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) gelar acara diskusi internal tentang peran masyarakat dalam pembangunan daerah, di sekretiat, Kisaran, Jumat ( 27/ 04 ). Diskusi tersebut membahas peran masyarakat guna mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan dan keterbukaan informasi publik oleh badan publik dalam melakukan berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.

Sekretaris Umum LSM P3AN, M. Jami Nasution, ST, menjelaskan tujuan diskusi ini merupakan wadah berbagi informasi diantara pengurus sekaligus menyatukan pandangan mendukung tujuan pembangunan di Kabupaten Asahan agar berjalan efektif, efesien, tepat sasaran, berkelanjutan dan berkualitas. Untuk mewujudkan tujuan ini, partisipasi semua pihak harus ditingkatkan, termasuk peran masyarakat dan penyelenggara negara atau badan publik, seperti instansi pemerintah, institusi penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana diatur oleh Undang – Undang, terangnya.

“ Undang – Undang telah mengatur keterbukaan informasi publik yaitu Undang – Undang Republik Indonesia ( UU ) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP ) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara menutup – nutupi informasi, apalagi menyangkut kepentingan publik, tegas mantan pengurus Himpunan mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Kisaran ini “.

Ia berharap keterbukaan informasi publik diterapkan setiap badan publik diantaranya penyelenggara negara, institusi penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah seperti Perbank-kan, PLN, Pertamina, PT. Perkebunan Nusantara, PDAM dan maupun badan lainnya yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“ Membuka seluas- luasnya informasi yang berhubungan kepentingan publik berarti prestasi menuju good governance ( tata pemerintahan yang baik ) maupun Good Corporate Governance ( tata pengelolaan usaha yang baik ). Informasi yang diberikan meliputi pelayanan, pembangunan infrastruktur lingkungan, pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, kelestarian kearifan lokal, sosial budaya dan lainnya, terang jami “.

Diskusi ini dihadiri pengurus LSM P3AN, antara lain M. Jami Nasution, ST, Wahyu Hidayat, ST, Erwinsyah RA. Hasibuan, ST, Suryadi Budiman Pasaribu, SE, Garjiman, SE, M. Irwansyah, ST, Irwan Lana, ST, Winda Muriani Panjaitan, SP dan Linawati, SE



Tidak ada komentar:

Posting Komentar