Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Jumat, 10 Februari 2012

Kondisi SMA Negeri 5 Tanjungbalai Kian Memprihatinkan


EDISI 17-23 OKTOBER 2011

Kondisi SMA Negeri 5 Tanjungbalai Kian Memprihatinkan

Liputan :
Rahdiansyah Pane, ST
Litbang Bikas


Tanjungbalai ( Bikas ),
Kondisi SMA Negeri 5 Tanjungbalai yang terletak di Kecamatan Sei. Tualang Raso kian memprihatinkan. Pasalnya, ruang belajar siswa kini mengalami kerusakan serius pada dinding ruangan sehingga dikhawatirkan roboh dan tentunya dapat menggangu kenyamanan proses belajar mengajar.

Demikian disampaikan Pengurus Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Wahyu Hidayat ST, didampingi Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, M. Irwansyah ST, Iwan Armanda Lana, ST dan Suryadi Budiman Pasaribu, SE, saat melakukan pantauan kelokasi SMA Negeri 5 Tanjungbalai, Kamis ( 13/10 ).

Menurut mereka, beberapa ruangan SMA Negeri 5 tidak layak digunakan sebagai ruang belajar karena kerusakannya cukup parah yaitu di beberapa titik dinding retak memanjang dan tiang kolom tidak lagi berdiri kokoh. Kondisi bangunan seperti ini tidak mampu menahan beban yang ada diatas maupun disekelingnya sehingga sewaktu – waktu dapat roboh yang akhirnya membahayakan keselamatan siswa dan guru.

“ Kami meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Tanjungbalai harus melakukan perbaikan ruang sekolah tersebut agar para siswa dan guru merasa nyaman berada diruang kelas sehingga proses belajar mengajar menjadi lancar, terang Wahyu Hidayat, ST ”. Selain itu, lanjut Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan LSM P3AN ini, pihak Dinas Pendidikan harus mengawasi secara baik pembangunan infrastruktur Sekolah yang dilakukan oleh pihak kontraktor, baik berupa bangun ruang baru maupun rehab agar berkualitas dan lebih tahan lama.


Bukan seperti SMA Negeri 5 ini yang bangunannya tergolong baru telah mengalami kerusakan yang begitu parah. Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian dan tanggungjawab berbagai pihak dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas, termasuk fisik bangunannya sehingga setiap pembangunan infrastruktur terkesan asal jadi dan lebih mengutamakan keuntungan semata, tegas Wahyu.

“ Oleh karena itu, tidak hanya pihak Dinas atau pemerintah yang melakukan pengawasan, melainkan masyarakat dan elemen lainnya dapat berpartisipasi mengawal pembangunan di Kota Tanjungbalai agar berkualitas, transfaran, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.


Wakil Sekretaris LSM P3AN, Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, menambahkan, saat ini pihaknya turun keberbagai lokasi pembangunan infrastruktur di Kota Tanjungbalai, termasuk di Dinas Pendidikan berupa pembangunan Perpustakaan, Ruang Kelas Baru serta infrastruktur lainnya guna melakukan partisipasi pengawasan.

“ Kami masih mempelajari dan menghimpun informasi data terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut apakah telah memenuhi petunjuk yang ada berupa bestek, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) maupun standart teknis, ujar Erwinsyah “. Harapannya, pelaksanaan infrastruktur apapun di Tanjungbalai dapat memenuhi petunjuk tersebut sehingga terwujud pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.



LSM P3AN Dukung Dan Kawal Pembangunan di Asahan


EDISI 17-23 OKTOBER 2011
LSM P3AN Dukung Dan Kawal Pembangunan di Asahan


Liputan :
Rahdiansyah Pane, ST
( Litbang Bikas Asahan )

Kisaran ( Asahan ), Bikas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) mendukung dan sekaligus mengawal pembangunan di Kabupaten Asahan agar berjalan baik, transfaran, akuntabel dan menyentuh kepentingan publik.
Hal ini disampaikan Ketua Harian LSM P3AN, Wahyu Hidayat, didampingi Wakil Sekretaris, Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, di Kisaran, Jum’at( 14/10 ).

Katanya, pembangunan di Kabupaten Asahan secara kuantitas tergolong meningkat, namun secara kualitas perlu mendapat perhatian dan pengawalan seluruh pihak agar mencapai sasaran. Kualitas ini dapat dilihat dari keterlibatan publik dalam penyusunan kebijkan, tepat sasaran, bermanfaat dan kualitas fisik kegiatan.

Menurut Wahyu, Peran publik, termasuk LSM dan elemen masyarakat lainnya dalam menyusun kebijakan pembangunan harus senantiasa diperhatikan pemerintah. Sudah saatnya publik berperan dalam penyusunan kebijakan pembangunan termasuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD dengan orientasi kepentingan rakyat dan pelayanan publik, tegasnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan realisasi pembangunan itu sendiri, semua pihak juga harus turut serta mengawal pelaksanaannya agar diperoleh hasil yang baik, lebih transfaran dan akuntabel. Kontrol dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan dan kinerja pemerintah dibutuhkan sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab menciptakan good governance ( pemerintahan yang baik ) dan pembangunan yang berkualitas sehingga kesejateraan rakyat lebih terbuka, ungkap Wahyu.

SURAT KEPUTUSAN : SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN ) PRIODE TAHUN 2011 – 2014

DEWAN PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN
Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 082164313736 - 085372436180


SURAT KEPUTUSAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
NOMOR : 001 /KPTS/ LSM-P3AN / X /2011

TENTANG
SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
PRIODE TAHUN 2011 – 2014

DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN

Menimbang :

1. Bahwa demi kelancaran organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) perlu disusun dan ditetapkan Susunan Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) Bandung periode 2010 – 2014.
2.Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dan ditetapkan menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara
(LSM P3AN ) periode 2011-2014.

Mengingat :

Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).

Memperhatikan :

1. Ketetapan Musyawarah Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 03/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
2. Ketetapan Musyawarah pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 04/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Program Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 - 2014.
3. Ketetapan Musyawarah Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 05/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Rekomendasi Musyawarah pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
4. Ketetapan Musyawarah Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 06/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Penetapan susunan Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 - 2014.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan

Pertama : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 - 2014.
Kedua : Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 – 2014 bertugas untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta hasil Ketetapan musyawarah pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
Ketiga : Masa bakti Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) adalah selama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Kisaran
Pada tanggal : 20 Oktober 2011

DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )

KETUA UMUM

dto
RAHDIANSYAH PANE, ST


SEKRETARIS UMUM

dto
MUHAMMAD JAMI NASUTION, ST




LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
NOMOR : 001 / KPTS / LSM-P3AN / X /2011
TENTANG SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
PRIODE TAHUN 2011 – 2014

Advokat Dan Bantuan Hukum : : Damayanti, SH

Penasehat : Khairuddin Nasution


Pengurus Harian :

Ketua Umum : Rahdiansyah Pane, ST

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi : M.Supriadinta Tarigan S.T
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : Irwansyah Putra, SE
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan : Wahyu Hidayat, ST
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK : Iwan Armanda Lana, ST
Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia : Awaluddin Siregar .SH
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan : Yusiani Br Nasution, SH
Ketua Bidang Politik dan Sosial Budaya : Sopianto Nasution, S.Sos
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam : Zulkifli Nasution, Amd
Ketua Bidang Perekonomian : Garjiman, SE
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Irma Erviana Rajab S.Psi

Sekretaris Umum : M. Jami Nasution, ST

Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Organisasi : Tuah Nugraha Nasution ST
Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga : Suryadi Budiman Pasaribu, SE
Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan : Erwinsyah Putra RA Hasibuan,ST
Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK : Abdul Gani Bangun, S.Pd.I
Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia : Aisyah Br Siagian, SH
Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan : Siti Mariam, Amd
Sekretaris Bidang Politik dan Sosial Budaya : Awaluddin Harahap, SE
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan SDA : Winda Muria Br Panjaitan, SP
Sekretaris Bidang Perekonomian : Rizki Asmil, SE
Sekretaris Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Afrizal Tanjung, ST

Bendahara Umum : M. Irwansyah, ST

Wakil Bendahara : Linawati, SE
Wakil Bendahara : Immawan Soleh Siregar, ST

Bidang - Bidang :

1. Bidang Kaderisasi dan Organisasi
Koordinator : Syahrun Marpaung
Angota – Anggota : Azrial

2. Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator : Rahman Khalid
Angota – Anggota : Iin Kurnia Br Ginting SE

3. Bidang Partisipasi Pembangunan
Koordinator : Suandi
Angota – Anggota : Bangun Rao
: Ramlan Saputra
: Joko Apriadi
: Bernanto Manullang

4. Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Koordinator : Muhammad Ridwan
Angota – Anggota : Nurhayani Br Aruan, ST
: Muhammad Fauji Damanik

5. Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia
Koordinator : Hakim Simanungkalit,
Angota – Anggota : Tikno Sudibyo

6. Bidang Pemberdayaan Perempuan
Koordinator : Ernawati
Angota – Anggota : Nur’aini Br Damanik
: Fitriani
: Syawiltri Azmi Br Damanik, AMK

7. Bidang Politik dan Sosial Budaya
Koordinator : Dennies Yulianes Hari Putra
Angota – Anggota : Yunus Saragih.ST

8. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Koordinator : Muhlizar Muda Sori Pane, ST
Angota – Anggota : Komar Ronier Sagala.ST

9. Bidang Perekonomian
Koordinator : Susilawati
Angota – Anggota : Maimunah

10. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator : Rahmadsyah
Angota – Anggota : Dewi Tika
: Fajar Azmi

11. Bidang Kesehatan
Koordinator : Rahmaddinsyah Pane, AMK
Angota – Anggota : Rabiatul Rizki Br Siagian
: Royhan Marpaung, AMK


Ditetapkan di : Kisaran
Pada tanggal : 20 Oktober 2011

DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )


KETUA UMUM

dto
RAHDIANSYAH PANE, ST


SEKRETARIS UMUM

dto
MUHAMMAD JAMI NASUTION, ST

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN


BAB I

ORGANISASI

Pasal 1
Status

Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara disingkat dengan LSM - P3AN,berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan.

Pasal 2
Prinsip

LSM - P3AN lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, hak azasi manusia ( HAM ), kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, pihak swasta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.

Pasal 3
Ikrar

Ikrar LSM – P3AN :
Kami anggota LSM - P3AN dengan ini berjanji :
1. ” Senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi. Dengan penuh rasa tanggung jawab Melaksanakan amanat dan tugas – tugas organisasi Sesuai yang tercermin dalam arti LSM - P3AN, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara”.
2. “ Kami anggota LSM - P3AN dengan ini berjanji, Dalam menjalankan amanah organisasi mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak hak masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli pembangunan serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat LSM - P3AN Profesional, Independen, Musyawarah, dan Suka Rela “.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4
Syarat Anggota

1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota LSM - P3AN
2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN dan Peraturan Peraturan Organisasi lainnya.
3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal.

Pasal 5

Kartu Tanda Pengenal

1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan Organisasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
2. Kartu Tanda Pengenal Fungsionaris LSM - P3AN dikeluarkan oleh Pengurus Harian LSM - P3AN.
3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama Priode Masa Jabatan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan
4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka Pengurus berhak menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal .

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia
2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Harian LSM - P3AN.
3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
4. Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh Pengurus Harian LSM - P3AN melalui rapat pengurus.
5. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus LSM - P3AN diperkenankan memajukan permasalahannya dalam Rapat Pengurus.
6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarisifikasi/membela diri dengan cara membuat Surat Pernyataan/Perjanjian untuk tidak mengulangi/melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan hal hal yang dapat merugikan Organisasi, diatas kertas bermaterai/segel.
7. Bagi anggota yang diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dianggap berhenti pada hari diambilnya keputusan tersebut, terkecuali jika keputusan tersebut dibatalkan oleh Rapat Pengurus.
8. Para anggota LSM - P3AN harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta melaksanakan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya


BAB III

TINGKAT, KEDUDUKAN , STRUKTUR ORGANISASI DAN PRIODE JABATAN

Tingkat dan Kedudukan Organisasi

Pasal 7

Sejak berdirinya, Pimpinan LSM - P3AN berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Asahan dan mendirikan Kantor Perwakilan di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara serta dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Struktur Organisasi

Pasal 8

1. Pengurus Harian LSM - P3AN terdiri dari :

a. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian.
b. Sekretaris Umum dengan beberapa orang Sekretaris.
c. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara.

2. Bidang – Bidang :
i. Bidang Kaderisasi, Organisasi dan Keanggotaan.
ii. Bidang Hubungan Antar Lembaga.
iii. Bidang Partisipasi Pembangunan.
iv. Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK.
v. Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia.
vi. Bidang Pemberdayaan Perempuan.
vii. Bidang Politik dan Sosial Budaya.
viii. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
ix. Bidang Perekonomian.
x. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
xi. Bidang Kesehatan.


Priode Jabatan

Pasal 9

Priode masa jabatan Pengurus LSM - P3AN selama 3 ( Tiga) tahun berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan Anggota LSM - P3AN untuk selanjutnya dapat dipilih kembali.


BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 10

Musyawarah dan Rapat – rapat Pimpinan Pusat LSM - P3AN :
a. Musyawarah Anggota dilaksanakan 3 ( Tiga ) tahun sekali untuk memilih Pengurus, Menetapkan Program Kerja LSM - P3AN, Perubahan AD / ART dan Peraturan Organisasi, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri LSM - P3AN.
b. Musyawarah Anggota Luar Biasa dilaksakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulan 2/3 (dua pertiga) jumlah Unsur Badan Pengurus serta melalui Pertimbangan dari Pendiri LSM - P3AN.
c. Rapat Kerja dilaksanakan sedikitnya 1 ( satu ) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Organisasi dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja selanjutnya. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Pengurus Harian, Bidang – Bidang dan Anggota.
d. Rapat Rutin Badan Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat badan pengurusyang terdiri dari pengurus harian dan bidang –bidang dalam rangka membahas kegiatan dan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan dari program kerja selanjutnya.
e. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi


BAB V

ATURAN PERALIHAN

Pasal 11

1. Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN ini disusun oleh Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk oleh Pendiri.
2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.


BAB VI


PENUTUP

Pasal 12

Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) ini disusun dan ditetapkan di Kisaran pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 oleh Dewan Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk Dewan Pendiri.

Ditetapkan Di : Asahan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2011


Dewan Pendiri :

Rahdiansyah Pane, ST

M. Jami Nasution, ST

Wahyu Hidayat, ST

Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST


Tim Penyusun :


Iwan Armanda Lana, ST

Garjiman, SE

Abdul Gani Bangun, S.Pd.I

Suryadi Budiman Pasaribu, SE

M.Irwansyah, ST

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN

MUKADIMAH

Bahwa dalam mewujudkan dan mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, maka mutlak dilaksanakan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa.

Oleh karena itu, salah satu upaya mewujudkan cita – cita kemerdekaan dan tujuan nasional adalah adanya unsur bangsa berpartisipasi secara nyata dan sungguh-sungguh mengabdikan diri dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan pokok-pokok pikirian tersebut, serta dengan mengharapkan ridho, keberkahan serta taufik dan hidayahnya keberkahan dari Allah SWT, maka kami berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama “ Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara, yang disingkat LSM- P3AN ”


BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
Nama Lembaga

Organisasi ini bernama “ Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan
Penyelamat Aset Negara, “ disingkat LSM P3AN.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

1. LSM – P3AN didirikan di Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
2. LSM – P3AN berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Asahan, kantor perwakilan di Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara, serta dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Pasal 3
Sifat

LSM - P3AN bersifat Profesional, Independen, Musyawarah dan Suka rela.


BAB II

DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Dasar

LSM - P3AN berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam , serta mewujudkan Good Governance ( pemerintahan yang baik ) yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan ( sustainable development ) berupa perlindungan lingkungan (environmental protection), pengembangan ekonomi (economic development) dan pengembangan masyarakat (social development) melalui pendidikan, pelatihan, menjaga kelestarian alam dan lingkungan, seminar, penelitian , konsultasi dan kontrol sosial ( social control ) dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat yang madani dibawah ridho Allah SWT.

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana diuraikan diatas, maka Lembaga menyelenggarakan :
a. Melaksanakan kegiatan – kegiatan pengolahan data untuk pembangunan baik melalui seminar, lokakarya, riset dan lain – lain.
b. Turut serta aktif melaksanakan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
c. Melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat turut berpartisifasi dalam pengembangan demokratisasi, lingkungan hidup, hukum, sosial, seni budaya, pendidikan, perekonomian dan bidang lainnya.
d. Melakukan kegiatan yang dapat menciptakan lapangan pekerjaaan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
e. Melakukan monitoring, mengkritisi dan mengontrol program program pembangunan, kebijakan kebijakan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DRPD) serta penegak hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan mencerdaskan masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang lebih terarah, efektif, sefisien, transparan dan akuntabel.
f. Menampung segala aspirasi masyarakat dan memberi masukan (Input) data dan rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dalam upaya menciptakan Good Governance ( pemerintahan yang baik ) .
g. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum.
h. Menjalin hubungan kerjasama dengan badan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri yang sejalan dengan maksud dan tujuan lembaga ini.
i. Melakukan segala sesuatu perbuatan dan tindakan yang dapat berguna bagi tercapainya maksud dan tujuan diatas, segala sesuatunya dalam arti yang seluas luasnya.


BAB III

BENDERA, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 7
Bendera

Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional, LSM - P3AN mempunyai bendera merah putih sebagai dasar dengan lambang organisasi ditengahnya.

Pasal 8
Lambang

Lambang LSM - P3AN mencerminkan :
1. Warna dasar putih melambangkan kesucian, keikhlasan dan kejujuran.
2. Warna merah melambangkan kemauan, kemampuan dan kekuatan didasari keberanian, keteguhan dan militansi.
3. Segitiga dengan berwarna biru melambangkan kebersamaan didasari tekad serta kegigihan.
4. Tulisan LSM - P3AN warna putih dengan dasar warna biru yang berarti Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas, Akurat, Kreatif, Rasional, Aktual dalam mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan.

Pasal 9
Atribut

LSM - P3AN mempunyai atribut berupa topi, badge, rompi, jas dan simbol - simbol organisasi lainnya


BAB IV

IKRAR DAN HYMNE

Pasal 10
Ikrar

1. LSM - P3AN mempunyai Ikrar sebagai pernyataan tekad, semangat dan ucapan janji bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasi.
2. Naskah selengkapnya dari ikrar LSM - P3AN serta tata cara pengungkapannya diatur dalam ART.

Pasal 11 Hymne

LSM - P3AN mempunyai lagu berupa hymne LSM - P3AN


BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota

1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
2. Tidak sedang menjadi anggota organisasi terlarang oleh Pemerintah
3. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar LSM P3AN
4. Menerima dan menyetujui peraturan – peraturan yang ada didalam LSM P3AN

Pasal 13
Hak Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai :
1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi didalam forum musyawarah
4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi
5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi


Pasal 14
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan organisasi lainnya.
3. Melaksanakan program kerja organisasi dan keputusan keputusan rapat pengurus.
4. Membayar iuran organisasi

Pasal 15
Identitas Anggota

Dalam kegiatan operasionalnya, LSM - P3AN menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh Pimpinan/Pengurus LSM - P3AN yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut.

Pasal 16
Berakhirnya Keanggotaan

1. Atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan karena membuat kesalahan - kesalahan yang merugikan organisasi secara sengaja.
4. Tata cara pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi


BAB VI

HUBUNGAN ORGANISASI, BADAN PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 17
Hubungan Organisasi

LSM P3AN Menjalin hubungan dengan :
1. Pemerintah
2. Lembaga Non Departemen
3. Organisasi Sosial Kemasyarakat
4. Organisasi Profesi yang mempunyai hubungan aspiratif, komunikatif, konsulatif dengan tujuan memperkuat usaha untuk mencapai tujuan Organisasi atau Lembaga

Pasal 18
Badan Pengurus

1. LSM - P3AN dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno, dengan struktur sebagai berikut :
i. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian.
ii. Sekretaris Umum dengan beberapa Sekretaris.
iii. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara.
iv. Bidang – Bidang.
2. Badan Pengurus dipilih dalam musyawarah anggota sebagai forum lembaga tertinggi untuk priode masa jabatan, akan tetapi sewaktu waktu dapat dibekukan/diberhentikan jika dianggap telah menyimpang dari ketentuan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Lembaga lainnya, melalui Keputusan Pengurus dan atau Musyawarah Anggota.
3. Masa jangka Priode Jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN.

Pasal 19
Penasehat

LSM - P3AN mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Organisasi dan Pakar.
Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Organisasi

Pasal 20
Wewenang

1. Dalam menjalankan kebijakan umum, pengurus LSM - P3AN merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga.
2. Segala aktifitas dan pelaksanaan program kerja LSM - P3AN tetap berorientasi dan berkoordinasi sesama Pengurus.


BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 21
Musyawarah

Musyawarah LSM - P3AN berdasarkan tingkatan sebagai berikut :
1. Musyawarah Anggota.
2. Musyawarah Anggota Luar Biasa
Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN

Pasal 22
Rapat Rapat

Rapat Pimpinan sebagai berikut :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat Rutin Badan Pengurus
Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN

Pasal 23
Suara dan Qourum

Ayat 1
Dalam tiap musyawarah dan rapat setiap Peserta Utusan berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dan Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah undangan Peserta Utusan.

Ayat 2
Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir dalam Musyawarah tersebut. Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.

Ayat 3
Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya


BAB VIII

KEKAYAAN
Pasal 24

Kekayaan LSM - P3AN ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Uang iuran
2. Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat.
3. Badan Badan Usaha/Otonom milik lembaga
4. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang undangan
5. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus
6. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.


BAB IX

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Pengurus LSM - P3AN.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota LSM - P3AN dan pihak – pihak yang memerlukan.


BAB X

PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 26

LSM - P3AN dapat dibubarkan oleh pendiri LSM - P3AN melalui hasil Musyawarah Anggota LSM - P3AN yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta Utusan sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika dalam Musyawarah Anggota, jumlah Peserta Utusan yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu,dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir,asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan. .

Jika LSM - P3AN dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah Anggota yang tersebut dalam ayat bab ini.
Untuk membubarkan LSM - P3AN, harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah Anggota.


BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

1. Anggaran Dasar LSM - P3AN ini disusun oleh Pendiri LSM - P3AN dan tim yang dibentuk Pendiri.
2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII

PENUTUP

Pasal 28

Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) ini disusun dan ditetapkan di Kisaran pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 oleh Dewan Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk Dewan Pendiri.


Ditetapkan Di : Asahan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2011


Dewan Pendiri :

Rahdiansyah Pane, ST

M. Jami Nasution, ST

Wahyu Hidayat, ST

Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST


Tim Penyusun :


Iwan Armanda Lana, ST

Garjiman, SE

Abdul Gani Bangun, S.Pd.I

Suryadi Budiman Pasaribu, SE

M. Irwansyah, ST