Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Senin, 20 Februari 2012

LSM Harus Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Publik


EDISI : 20 -26 FEBRUARI 2012
LSM Harus Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Publik





Liputan :
BUYUNG POHAN
( WARTAWAN SUMUT )

Tanjungbalai, Bikas

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( P3AN ) mendesak agar dilibatkan dalam penyusunan setiap kebijakan publik termasuk dalam penyusunan kerangka anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai, Jumat ( 17/02 ).

Ketua dan Sekretaris Bidang Paritisipasi Pembangunan Daerah LSM P3AN, Wahyu Hidayat, ST dan Erwinsyah RA Hasibuan, ST, mengatakan saatnya kalangan LSM untuk berperan dalam penyusunan kebijakan publik termasuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD.

Mereka menambahkan LSM harus senantiasa meningkatkan profesionalisme dan bersatu dalam satu visi dan tujuan sehingga pemerintah daerah akan lebih transparan dan kesejahteraan rakyat lebih terbuka. Selain itu, meningkatkan perannya melakukan kontrol dan menyikapi isu-isu strategis yang muncul akibat kebijakan yang dilaksanakan pemerintah daerah.


Menurut Wahyu, bicara pembangunan, maka harus bicara proses. jika bicara proses maka kita bicara soal pihak-pihak yang melakukan pembangunan. dan pihak yang melakukan pembangunan lebih besar masyarakat dibandingkan pemerintah. Salah satu fungsi pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan fasilitas itu harus pada yang mengawasi. Sedangkan yang mengawasi itu bisa dari internal dan eksternal. Jangan sampai terjadi kerugian yang tidak jelas, paparnya.

Oleh karena itu, Pembangunan harus seimbang. Kami paham bahwa APBD jika dibandingkan jumlah penduduk dan luas wilayah sangat tidak seimbang. Namun itu tidak menjadi alasan bagi pemda untuk tidak melakukan pembangunan. “ Salah satu cara yang efektif yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempercepat pembangunan adalah dengan memanfaatkan potensi SDM dengan melibatkan komponen masyarakat termasuk LSM dan insan pers dalam setiap tahapan pembangunan, mulai perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan”, jelas Wahyu.



Warga Dambakan Penerangan dan Perbaikan Jalan Singosari


EDISI 20-26 Februari 2012
Warga Dambakan Penerangan dan Perbaikan Jalan Singosari

Liputan :
Rahdiansyah Pane, ST
( Litbang Bikas Asahan )

Tanjungbalai, Bikas
Warga Jalan Singosari mendambakan pembangunan berupa penerangan dan lanjutan perbaikan Jalan Singosari , Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Pasalnya, sepanjang Jalan Singosari tidak terdapat penerangan lampu jalan, sehingga warga yang melintasi jalan tersebut di malam hari, merasa tidak nyaman karena gelapnya suasana jalan. Ditambah lagi, sebagian kondisi jalan mengalami kerusakan dan berlubang, membuat warga dan pengguna jalan mengalami kesulitan dan menghambat aktivitas warga.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga Jalan Singosari Kelurahan Gading, Nur’aini Damanik, Jumat, ( 17/02 ). Ia mengatakan kondisi jalan saat ini cukup memprihatinkan dan butuh perbaikan disertai penyediaan penerangan lampu jalan disepanjang Jalan Singosari.

”Kondisi jalan sudah rusak dan berlubang, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan dan menggangu aktivitas warga. Sebagian jalan Singosari telah dibangun, namun belum sampai ke ujung jalan tempat bermukimnya warga. Lalu, di malam hari, suasana Jalan Singosari gelap gulita yang juga membuat warga tidak nyaman dan takut melintasi jalan tersebut,” ucapnya.
Dengan perbaikan jalan dan fasilitas penerangan di Jalan Singosari diharapkan aktivitas warga berjalan lancar dan dengan sendirinya perekonomian masyarakat juga semakin baik.

Hal senada juga diungkapkan tokoh pemuda setempat, Rahmaddinsyah Pane, AMK. Menurut dia, kerusakan dan ketiadaan penerangan Jalan Singosari memang menjadi kendala bagi warga maupun pengguna jalan yang melaluinya. Oleh karena itu, sudah selayaknya kondisi jalan tersebut menjadi perhatian semua pihak, agar usulan warga atas perbaikan dan penyediaan fasilitas lampu Jalan dapat terwujud.

Sementara itu, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) , Wahyu Hidayat, ST, didampingi M. Jami Nasution, ST, menanggapi usulan warga Kelurahan Gading tersebut.
”Perbaikan dan pemasangan lampu di sepanjang Jalan Singosari itu merupakan kebutuhan setiap warga yang harus menjadi perhatian dan disambut positif demi memperlancar keberlangsungan aktivitas sehari-hari. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sharing informasi, sekaligus menyampaikan usulan warga ini dengan pemerintah maupun pihak terkait lainnya, agar usulan tersebut dijadikan prioritas program pembangunan pemerintah ke depan,” kata Wahyu.

Tantangan dan Peransuasi Perempuan dalam Pembangunan




EDISI : 20-26 Februari 2012



Ditulis Oleh:
Winda Muriani Panjaitan, SP
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara
( LSM P3AN ) Wilayah Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara


Konteks perempuan dan peranannya, tentu erat kaitannya dengan persoalan kodrat dan gender. Secara kodrat, perempuan sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan yang indah dan memiliki kelebihan luar biasa. Ya, perempuan lebih lembut dan peka menyikapi persoalan yang ada di sekelilingnya, bila dibandingkan dengan laki-laki yang cenderung keras dan kaku.
Seiring dengan ciri khas tersebut, keberadaan perempuan justru kurang mendapat perhatian di keluarga maupun lingkungannya. Apalagi, untuk mendapatkan dan berada di tempat yang strategis di negeri ini, perempuan bukan sosok yang diperhitungkan, terutama dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Akibatnya, perempuan mengalami keterbelakangan status maupun akses dalam sendi keh idupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Bahkan, kelembutan dan kepekaan yang dimiliki perempuan ironisnya dijadikan alasan meletakkan perempuan pada posisi marjinal dan ajang eksploitasi untuk meraih keuntungan sekelompok orang. Posisi ini bukan memandang kecerdasan dan keterampilan yang dimiliki perempuan, melainkan semata-mata karena adanya keindahan, kecantikan wajah dan tubuh perempuan itu sendiri.

Kita sering menyaksikan, sebagian profesi perempuan hanya berputar pada pelayanan dan penampilan saja, di antaranya sebagai pembantu rumah tangga (PRT), Tenaga Kerja Wanita (TKW), karyawan pabrik atau perusahan, pelayan toko, model, sales promotion girl (SPG), public relation (PR), hingga profesi pelobi, hampir senatiasa berada di pundak kaum perempuan.Perempuan sekedar dijadikan komoditi dan ikon bisnis dalam meraih pundi-pundi. Sebagian kalangan pemburu materi telah menafsirkan dan mempraktekkan perilaku keliru terhadap perempuan yang lebih mengedepankan peran perempuan dari sudut sisi keperempuanannya. Memang, diakui bahwa sisi keperempuanan ini lebih menjanjikan meraih materi yang begitu menggiurkan. Tetapi di sisi lain, perilaku ini telah mengingkari nilai-nilai maupun penghormatan kita kepada perempuan.

Membiarkan eksploitasi perempuan terus berlangsung sama saja dengan membinasakan masa depan generasi selanjutnya, karena kaum perempuan adalah ibu bagi generasinya. Di pundak para perempuan bertumpu tanggung jawab melahirkan generasi harapan bangsa. Membiarkan perempuan dalam pemikiran dan sistem hidup yang menyuburkan eksploitasi perempuan, niscaya akan melanggengkan krisis multidimensi di negeri ini.Di tengah-tengah perjalanan isu ”kesetaraan gender” yang gencar didengungkan dan diperjuangkan di negeri ini, kaum perempuan hendak melakukan pembenahan diri setara dengan laki-laki, yakni persamaan hak dan kewajiban dalam mendukung kemajuan pembangunan. Kesetaraan ini tentu tetap menjunjung tinggi nilai dan norma-norma yang kita anut agar tidak disalahartikan penerapannya.

Namun, tidak dapat dinafikkan, isu kesetaraan gender justru membawa malapetaka bagi sebagian kaum perempuan yang memanfaatkan kesetaraan gender untuk mengejar kesejahteraan, yang ujung-ujungnya mengabaikan nilai, norma dan kodratnya. Akhirnya, bukan kesetaraan yang diperoleh, malah berbalik menjadi eksploitasi kaum perempuan. Lantas, bagaimanakah seharusnya perempuan menyikapi hal ini?.Terlebih dulu harus kita pahami bersama apa yang dimaksud dengan ”gender”. Gender adalah sebuah istilah yang dikonstruksi secara sosial dan kultural untuk jangka waktu yang lama. Istilah gender diserap dari bahasa Inggris dan belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Sebagian orang mengubah istilah ”gender” menjadi ”jender”, yang merupakan rekayasa sosial, tidak bersifat universal dan memiliki identitas berbeda-beda, dipengaruhi oleh faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, etnik, adat istiadat, golongan, juga faktor sejarah, waktu dan tempat serta kemajuaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (kompas, 3 September 1995).

Jika ada anggapan bahwa yang memiliki sifat keras, kuat, gagah, berani dan lebih cocok bekerja di luar rumah adalah seorang laki-laki, sedangkan sifat lemah, lembut, keibuan dan lebih cocok bekerja di dalam rumah (memasak, mengurus anak dan membersihkan rumah) adalah perempuan, maka itulah yang dimaksud dengan gender bukannya kodrat, karena dibentuk oleh manusia. Namun hal inilah yang masih salah diartikan oleh sekelompok orang, baik mengenai arti istilah maupun memaknainya dalam praktek kehidupan.
Gender dapat diubah dan ditukar karena merupakan bentukan manusia yang dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya dan waktu. Selain itu, perlu dibedakan dengan konsep seks atau jenis kelamin, dimana seks atau jenis kelamin merupakan ”penyifatan” atau pembagian dua jenis kelamin manusia, yang ditentukan secara biologis, bersifat permanen, dan dibawa sejak lahir sebagai ciptaan tuhan. Dengan demikian, tentu sudah sepantasnyalah kaum perempuan keluar dari keterbelakangan hak dan peran serta terutama dalam pengambilan keputusan.

Ironis memang, ketika kita mendengar bahwa perempuan dekat dengan kemiskinan. Namun jika melihat realita yang ada, pendapat tersebut tidak dapat disangkal. Perempun sangat minim mengakses pendidikan tinggi, kesempatan kerja dan kesempatan memperoleh posisi/jabatan yang strategis dalam bidang sosial dan politik, meski kaum perempuan memiliki kemampuan untuk itu.
Kecenderungan yang ada, perempuan selalu menjadi tokoh di balik layar dari sebuah kesuksesan/keberhasilan kaum lelaki. Jangan heran, kalau seorang laki-laki sukses, di bidang apapun, baik sebagai pengusaha, tenaga profesional maupun pejabat, tidak terlepas peran perempuan yang membidaninya, karena perempuan selalu memberikan nasihat agar tidak salah melangkah, memotivasi sekaligus mendukung apapun yang dilakukan demi mencapai kesuksesan itu.Bahkan, dalam kondisi keterpurukan dan kebangkrutan seorang laki-laki, perempuan mampu memberi semangat dan menjadi inspirasi untuk kembali bangkit dari kegagalan. Oleh karena itu, peranan perempuan seyogianya tidak sekedar menjadi pemeran pembantu, melainkan sebagai pelaku utama berdampingan dengan laki-laki dalam aktivitas publik.

Dewasa ini, peransuasi perempuan dalam aktivitas publik dan turut serta dalam menentukan kebijakan pembangunan mendapat porsi yang seimbang dengan kaum laki-laki. Kaum perempuan telah menyebar di mana-mana mengisi tempat dan posisi yang strategis, baik di instansi pemerintah, legislatif, yudikatif, maupun sebagai tenaga profesional lainnya.
Keberadaan perempuan telah membawa perubahan positif bagi perkembangan pembanguan di negeri ini. Tentunya dalam memperjuangkan hak-hak kaum marginal yang terlupakan, termasuk warga miskin dan kaum perempuan.

Dari berbagai lini dan penjuru, kaum perempuan harus berbenah diri sekaligus menunjukkan peransuasi. Ditingkat masyarakat, peran perempuan mulai bangkit dalam berbagai program, terutamanya di pemberdayaan yaitu melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. Dalam program ini setiap tahapan kegiatannya menititikberatkan peran serta/partisipasi kaum perempuan baik dari tingkat kehadiran sampai kepada keikutsertaan dalam pengambilan keputusan.
PNPM Mandiri Perkotaan telah menumbuh-kembangkan partisipasi dan memberikan ruang serta kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkarya dan memperoleh haknya. Setiap kegiatan rembug/musyawarah, organisasi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), berbagai kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas dan keterampilan serta kegiatan pinjaman ekonomi bergulir yang dominan pelakunya adalah perempuan.

Artinya, secara perlahan, kaum perempuan telah menyadari betapa pentingnya keberadaan perempuan dalam membawa warna tersendiri bagi keberlangsungan pembangunan. Pemikiran, gagasan, kemampuan, kreativitas, semangat dan kepekaan perempuan dibutuhkan melakukan transformasi sosial yaitu perubahan masyarakat dari tidak berdaya menjadi berdaya, mandiri hingga mencapai madani plus ridho Allah, SWT. Amin.

Minggu, 12 Februari 2012

DPRD Asahan Didesak Periksa Keuangan Desa Panca Arga


Finansial Sabtu, 21 Jan 2012 07:51 WIB

DPRD Asahan Didesak Periksa Keuangan Desa Panca Arga

MedanBisnis –Kisaran. Masyarakat Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan mendesak DPRD Asahan untuk memeriksa laporan pengunaan dana bantuan keuangan Desa (DBKD) yang disalurkan dari dana APBD ke Desa Panca Arga sebesar Rp 200 juta lebih.
Desakan tersebut disampaikan karena disinyalir dana desa disalahgunakan oknum kepala desa dengan tidak transparannya beberapa pelaksanaan pembagunan yang didanai DBKD.

“Dana desa kami sepertinya tidak jelas, jadi kami minta DPRD memeriksa kepala desa,” kata salah satu warga Desa Panca Arga, Hakim Simanungkalit saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (20/1) di gedung dewan setempat.

Hakim memaparkan, penggunaan dana desa tidak pernah dirapatkan dengan masyarakat. Rapat hanya dihadiri oleh sekelompok orang saja.

”Dana desa itukan berasal dari APBD, wajar kami mengetahuinya, namun hingga kini tidak ada jawaban yang jelas, bahkan terkesan ditutup-tutupi sehingga kami mengujungi DPRD untuk menindaklanjuti persoaalan ini, “ papar Hakim.

Dari beberapa pembangunan yang dilakukan di desa tersebut, Hakim mencontohkan tentang pembangunan jembatan dengan pagu Rp 15 juta lebih dan kini jembatan mengalami penurunan bagian tengah.

“Contohnya dana jembatan ini, ketika dipertanyakan tidak ada angka yang benar,” ujar Hakim sembari mengatakan bila hal ini tidak memiliki titik terang, masyarakat akan membawa persoalan ke DPRD Sumut, Kejaksaan dan bila perlu ke Presiden Republik Indonesia.

Mengenai kondisi jembatan, Ketua Komisi C DPRD Asahan, Joner Sinaga menjelaskan pihaknya akan terus memantau kondisi jembatan dan jembatan harus dibongkar untuk diperbaiki kembali.

Namun biaya pembongkaran harus ditanggung oleh kepala desa tidak boleh mengunakan dana bantuan desa kembali.

“Kita sudah panggil kades dan berjanji akan memperbaikinya, Namun bila tidak diperbaiki, maka DPRD akan mengambil tindakan selanjutnya, “tegas Joner, seraya mengatakan persoalan keuangan Desa akan ditangani Komisi B.

Kepala Desa Paca Arga, Supriadi menyebutkan, pembangunan yang dilakukan di Desa Panca Arga yang menggunakan dana bantuan desa, sebelumnya telah dirapatkan.

“Kita telah transparan menggunakan dana tersebut, mengenai jembatan akan saya pertanggungjawabkan. Bahkan hal ini telah saya sampaikan di hadapan DPRD Asahan,” ungkap Supriadi. (indra sikoembang)

Sabtu, 11 Februari 2012

BELAJAR DARI SEJARAH BUPATI ASAHAN


BELAJAR DARI SEJARAH BUPATI ASAHAN

Sepanjang perjalanan hidupnya, Abdullah Eteng sangat berperan dalam perjuangan

Nama Abdullah Eteng hingga kini pun mungkin masih cukup diingat dan dikenal di kalangan birokrasi, politisi, serta masyarakat luas, baik di Kabupaten Asahan mapun Kota Tanjung Balai, bahkan Sumatera Utara. Beliau yang kelahiran Kampung Mesjid-Kualuh Labuhan Batu 12 Maret 1912, dikenal sebagai pribadi dan tokoh politik yang cerdas, tegas dan idealis, serta merakyat.
Tokoh Pejuang Asahan Letkol Mansyur mengutarakan di dalam Buku Gerilya Asahan Labuhan Batu 1947-1949 Edisi 1976, Abdullah Eteng (yang menjadi anggota) ketika bersama-sama Syech Ismail Abdul Wahab memimpin Komite Nasional Indonesia (KNI) di Asahan (5 Maret sampai 4 Agustus 1945).

Beliau adalah sosok yang disegani lawan dan kawan karena keuletannya dalam menghadapi berbagai tantangan perjuangan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau juga menjadi anggota Muhammadiyah Tanjung Balai 1935-1938).

Sepanjang perjalanan hidupnya, Abdullah Eteng sangat berperan dalam perjuangan, seperti pada masa penjajahan Belanda memimpin Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) Cabang Asahan sebagai Ketua (1938-1942). Ternyata beliau juga seorang Jurnalis (Wartawan Harian Sinar Deli 1938-1942) dan Pemred Mingguan Suara Rakyat di Tanjung Balai (1945-1946).
Pada zaman penjajahan Jepang, Abdullah Eteng memimpin Latihan Militer Pemuda-Pemuda Pergerakan Gunung Rintis (Kenkoku Taisin Tai) Asahan Labuhan Batu (1944-1945) yang kemudian setelah merdeka bernama Napindo. Kemudian setelah proklamasi kemerdekaan, (Agustus 1945) Abdullah Eteng mengorganisir pemuda, buruh dan tani untuk menjadi Lasykar Rakyat.
Pada Tahun 1947 merupakan tahun puncak perjuangan Abdullah Eteng dalam menghadapi agresi Belanda, dengan membangun Angkatan Laut R.I bersama Mayor A.L. Nugrohadi, Mayor Syukur Siregar dan Nata dkk. Kemudian sebagai Ketua Komite Nasional memperlengkapinya satu Batalyon Angkatan Laut R.I.

Beliau juga membentuk Dewan Pertahanan Asahan sekaligus menjadi Ketua. Kecuali itu, Abdullah Eteng membentuk Jawatan Perekonomian Pemerintahan Asahan dan menunjuk Saidi Muli sebagai pimpinannya.
Tanggal 5 Agustus 1947, Abdullah Eteng diangkat menjadi Bupati Asahan, Namun, seperti diketahui bahwa pada masa itu lima hari sebelum memangku jabatan Bupati, atau tepatnya Tanggal 30 Juli 1947 sekira Pukul 11.00 siang, suasana Tanjung Balai cukup tegang dengan kedatangan tentara Belanda menyerang Asahan. Sehingga sejak beliau dilantik menjadi Bupati Asahan, dihadapkan pada perjuangan untuk mempertahankan Asahan dari kekuasaan Belanda.
Dalam kapasitas sebagai Bupati merangkap Walikota Kotapraja Tanjung Balai sekaligus Kepala Komando Perjuangan dan Dewan Pertahanan, Abdullah Eteng dan wakilnya Saidi Muli harus mendelegasikan sebagian wewenang Komando kepada Laurencius Tampubolon untuk Asahan Utara yang berkedudukan di Pulo Mandi (tepatnya di Butrea Piasa Ulu) dan untuk Asahan Selatan tetap dipimpin Abdullah Eteng, dibantu oleh H. Ahmad Dahlan.

Setelah pihak kolonial Belanda (pada Agresi Pertama) mengobrak-abrik perjanjian Renville, Bupati Abdullah Eteng segera memindahkan Pusat Pemerintahan Sipil dan Dewan Pertahanan beserta semua stafnya ke Bandar Pulau. Diikuti oleh masyarakat yang pro kemerdekaan telah meninggalkan kampung halaman dan bagi yang tidak mampu untuk mengungsi harus bertahan dengan tekad serta pendirian sebagai “republiken”.

Namun ada yang tidak yakin bahwa Indonesia akan dapat bertahan, sehingga mereka tetap tinggal di Tanjung Balai dan merapatkan diri untuk bekerjasama dengan Belanda. Itulah sebabnya timbul istilah “Belanda hitam”.
Dalam bidang perekonomian, Abdullah Eteng juga berhasil mengadakan hubungan dengan Serikat Buruh Pelabuhan Singapura dan Malaka agar tidak melakukan kegiatan bongkar-muat terhadap hasil bumi dari Sumatera Timur yang membawa Surat Izin Ekspor dari Pemerintah R.I di Bandar Pulau. Sehingga ekspor dan impor dari Asahan melalui Pelabuhan Sarang Elang dapat berkembang terus.
Sejak pertama kali diangkat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan dan menjalankan tugas mulai 15 Maret 1946 sampai 30 Januari 1954, Abdullah Eteng meniti karir sipil dengan pengalaman perjuangan yang cukup diperhitungkan. Pada Tahun 1949 beliau terpilih menjadi Ketua “Panitia Kongres Rakyat” Cabang Asahan dalam rangka menuntut Pembubaran Negara Sumatera Timur (NST), pada Tahun 1950 sebagai “Anggota Panitia Penempatan Pegawai R.I dalam penyusunan NKRI” wilayah Sumatera Timur.
Setelah menyelesaikan tugas pemerintahan sebagai Bupati Asahan 30 Januari 1954, Abdullah Eteng Bin Eteng tidak lalu semuanya dianggap selesai. Disamping sebagai Pegawai Tinggi pada Kantor Gubernur Sumatera Utara (1954 dan memasuki masa Pensiun pada Tahun 1965), beliau mendapat kepercayaan menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karo dan terus berjuang memimpin Gerakan Rakyat Bersenjata bersama Batalyon 137 menghadapi PRRI Simbolon (1954-1958) kemudian menjadi Bupati Deli Serdang lebih kurang satu tahun (1958-1959).

Dalam Bidang Politik, Abdullah Eteng memulai karier politik menjadi Ketua DPD Partai Nasional Indonesia (PNI) Sumatera Utara (1968-1973) yang dilanjutkan pada Tahun 1973-1981 sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Sumatera Utara yang mengantarkannya ke Lembaga Perwakilan Rakyat (Anggota DPR-R.I Periode 1977-1982), namun beliau diberhentikan (direcal) tanggal 14 September 1981 (mungkin karena tidak sejalan dengan kebijakan partai-pen), namun Abdullah Eteng terus berjuang meningkatkan harkat, martabat, serta kesejahteraan Kaum Buruh dan Tani di Sumatera, sampai akhir hayatnya beliau kembali menghadap Sang Khalik pada tanggal 19 September 1988.

Mari kita belajar dan memahami perjalanan sejarah Abdullah Eteng sebagai figur pemimpin daerah yang “tidak memupuk kekayaan sendiri diatas penderitaan orang lain”, serta memiliki jiwa yang senantiasa berpihak kepada rakyat kecil (buruh dan tani). Sebagai pejuang, beliau juga memiliki semangat heroisme dan nasionalisme tinggi, Dari pada hidup bercermin bangkai, lebih baik mati berkalang tanah ! Terima kasih Abdullah Eteng, Jasa dan Nilai Juangmu akan kukenang sepanjang masa.
Semoga arwah almarhum Abdullah Eteng diterima disisi Allah SWT dengan rahmat(NYA dan diampuni segala dosa-dosanya). Amin ***** ( R. Soetrisman M.E, S.Sos.I : Penulis adalah Ketua Ikatan Penulis Sejarah Dan Cerita Rakyat (Ipsentara) )

Tags: Bupati Asahan

SUMBER : http://www.waspadamedan.com

Sejarah Daerah Asahan

Sejarah Daerah

Perjalanan Sultan Aceh “Sultan Iskandar Muda” ke Johor dan Malaka pada tahun 1912 dapat dikatakan sebagai awal dari Sejarah Asahan. Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan ASAHAN. Perjalanan dilanjutkan ke sebuah “Tanjung” yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang. Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai “Balai” untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan “Tanjung Balai”.

Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putera yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan. Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I. Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I s.d. XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.
Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Onder Afdeling Batu Bara
2. Onder Afdeling Asahan
3. Onder Afdeling Labuhan Batu.

Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik dan Onder Distrik yaitu:

1. Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang.
2. Distrik Kisaran.
3. Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.

Sedangkan wilayah pemerintahan Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu:

1. Self Bestuur Indrapura
2. Self Bestuur Lima Puluh
3. Self Bestuur Pesisir
4. Self Bestuur Suku Dua ( Bogak dan Lima Laras ).

Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang (tanggal 13 Maret 1942), sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda. Pemerintahan Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan. Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945. Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 (lima) Kewedanan, yaitu:

1. Kewedanan Tanjung Balai
2. Kewedanan Kisaran
3. Kewedanan Batubara Utara
4. Kewedanan Batubara Selatan
5. Kewedanan Bandar Pulau.

Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan.
Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu:

1. Sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan
2. Sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati
3. Sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih
4. Kabupaten Asahan dibagi menjadi 15 (lima belas ) Wilayah Kecamatan terdiri dari ;
a. Kewedanan Tanjung Balai dibagi atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Tanjung Balai
􀂙 Kecamatan Air Joman
􀂙 Kecamatan Simpang Empat
􀂙 Kecamatan Sei Kepayang
b. Kewedanan Kisaran dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Kisaran
􀂙 Kecamatan Air Batu
􀂙 Kecamatan Buntu Pane
c. Kewedanan Batubara Utara terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Medang Deras
􀂙 Kecamatan Air Putih
d. Kewedanan Batu Bara Selatan terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
􀂙 Kecamatan Talawi
􀂙 Kecamatan Tanjung Tiram
􀂙 Kecamatan Lima Puluh
e. Kewedanan Bandar Pulau terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
􀂙 Kecamatan Bandar Pulau
􀂙 Kecamatan Pulau Rakyat
􀂙 Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Pebruari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.
Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 (tiga) wilayah Pembantu Asahan, yaitu :

1. Pembantu Bupati Wilayah-I berkedudukan di Lima Puluh meliputi :

a. Kecamatan Medang Deras
b. Kecamatan Air Putih
c. Kecamatan Lima Puluh
d. Kecamatan Talawi
e. Kecamatan Tanjung Tiram

2. Pembantu Bupati Wilayah-II berkedudukan di Air Joman meliputi :

a. Kecamatan Air Joman
b. Kecamatqan Meranti
c. Kecamatan Tanjung Balai
d. Kecamatan Simpang Empat
e. Kecamatan Sei Kepayang

3. Pembantu Bupati Wilayah-III berkedudukan di Buntu Pane meliputi:

a. Kecamatan Buntu Pane
b. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
c. Kecamatan Air Batu
d. Kecamatan Pulau Rakyat
e. Kecamatan Bandar Pulau

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 ( empat puluh) Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 (lima belas) yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Pebruari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7
Agustus 1996.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 (tiga) Kecamatan, masingmasing sebagai berikut :

1. Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih
2. Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram
3. Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 (lima ) desa baru hasil pemekaran yaitu :

- Desa Tomuan Holbung, pemekaran dari desa Huta Padang, Kec. BP Mandoge
- Desa Mekar Sari, pemekaran dari desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat
- Desa Sipaku Area, pemekaran dari desa Simpang Empat, kec. Simpang Empat
- Desa Sentang, pemekaran dari desa Lima Laras, kec. Tanjung Tiram
- Desa Suka Ramai, pemekaran dari desa Limau Sundai, kec. Air Putih.

Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi
dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 kecamatan sedangkan Batu Bara 7 kecamatan. Tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan.

Struktur Pemerintahan Kabupaten

Asahan pada saat ini terdiri dari :
􀂙 Sekretariat Daerah Kab. Asahan
􀂙 Sekretariat DPRD Kab. Asahan
􀂙 1 Inspektorat
􀂙 16 Dinas Daerah
􀂙 7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk

Badan dan 3 berbentuk Kantor.
􀂙 13 Kecamatan
􀂙 149 D e s a
􀂙 27 Kelurahan

Dari mulai berdirinya Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 15 Maret 1946 sampai dengan sekarang, Kabupaten Asahan dipimpin oleh Bupati Asahan yaitu:

1. ABDULLAH ETENG
( 15-3-1946 s/d 30-1-1954 )
2. RAKUTTA SEMBIRING
( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
3. H. ABDUL AZIZ
( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
4. USMAN J S.
( 4-5-1960 s/d. 10-5-1966
5. H. A. MANAN SIMATUPANG
( 11-5-1966 s/d 31-1-1979
6. Drs. IBRAHIM GANI
sebagai pelaksana Bupati
( 1-2-1979 s/d 2-3-1979)
7. DR. BAHMID MUHAMMAD
( 2-3-1979 s/d 2-3-1984 )
8. H. A. RASYID NASUTION, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 2-3-1984 s/d 17-3-1984 )
9. ABD. WAHAB DALIMUNTE, SH
sebagai pelaksana Bupati
( 17-3-1984 s/d 22-6-1984 )
10. H. ZULFIRMAN SIREGAR
( 22-6-1984 s/d 22-6-1989 )
11. H. RIHOLD SIHOTANG periode I
( 22-6-1989 s/d 22-6-1994 )
12. H. RIHOLD SIHOTANG peroide II
( 22-6-1994 s/d Juli 1999 )
13. Drs. H. FACHRUDDIN LUBIS sebagai pelaksana Bupati
( 7 - 1999 s/d 12-1- 2000 )
14. Drs. HAKIMIL NASUTION sebagai pelaksana Bupati
( 12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
15. Drs. H. RISUDDIN
( 25-3-2000 s/d 25-3-2005 )
16. Ir. H. SYARIFULLAH HARAHAP, Msi sebagai pelaksana Bupati
( 25-3-2005 s/d 8-8-2005)
17. Drs. H. RISUDDIN
( 8-8-2005 s/d 19-8-2010)
17. Drs. H. TAUFAN GAMA SIMATUPANG, M.AP
( 19-8-2010 s/d sekarang)


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-GR Kabupaten Asahan sebagai berikut :
1. SYEH ISMAIL ABDUL WAHAB
( 27-1-1945 s/d 26-1-1947 )
2. SAIDI MULI
( 27-1-1947 s/d 17-8-1957 )
3. H. AHMAD DAHLAN
( 17-8-1957 s/d 4-6-1960 )
4. USMAN SAID
( 4-6-1960 s/d 31-8-1965 )
5. NUR ARMANSYAH
( 31-8-1965 s/d 15-2-1967 )
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan adalah :
1. AHMAD SALEH
( 15-2-1967 s/d 17-11-1972 )
2. NURMANSYH
( 17-2-1972 s/d 11-8-1977 )
3. Dr. BAHMID MUHAMMAD
( 11-8-1977 s/d 2-3-1979 )
4. H. A. EFFENDY HASYIM
( 6-10-1979 s/d 11-8-1982 )
5. H. SUPARMIN
( 11-8-1982 s/d 11-7-1987 )
6. H. SAID YUSUF
( 11-7-1987 s/d 11-7-1992 )
7. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 11-7-1992 s/d 25-7-1997 )
8. H. AMINUDDIN SIMBOLON
( 25-7-1997 s/d 7-9-1999 )
9. H. SYAMSUL BAHRI BATUBARA
( 14-10-1999 s/d 2004 )
10. Drs. BUSTAMI HS.
( 2004 s/d 2009)
11. BENTENG PANJAITAN, SH.
( 2009 s/d sekarang )

sumber : http://pemkab-asahan.go.id
sumber : http://asahankab.bps.go.id

Warga Desak Jembatan Panca Arga Segera Di Perbaiki

EDISI : 16 - 23 JANUARI 2012

Warga Desak Jembatan Panca Arga Segera Di Perbaiki


Diliput Oleh :
BUYUNG POHAN
Wartawan Sumut

Asahan, Warga Dusun 9 Desa Panca Arga Kec Rawang Panca Arga Kab Asahan mendesak pelaksana pembangunan jembatan segera memperbaiki kerusakan pada jembatan di Desa mereka . Padahal, jembatan itu baru saja dibangun beberapa bulan yang lalu, namun telah mengalami kerusakan serius yaitu lantai jembatan sudah retak dan melengkung kebawah sehingga dikhawatirkan akan roboh.

Demikian disampaikan, tokoh masyarakat Panca Arga, Hakim Simanungkalit, saat kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan ke lokasi jembatan, Senin,(09/01).

Menurutnya, pembangunan jembatan itu diduga tidak sesuai perencanaan dan terkesan asal jadi. Pasalnya, jembatan itu baru saja dibangun, namun telah rusak. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya tidak mengacu standart teknik yang ada, kata Hakim, yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan & Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).

Lanjutnya, apalagi pembangunan jembatan itu tidak transfaran dan tanpa melibatkan warga setempat. Hingga saat ini, warga tidak mengetahui informasi terkait pembangunan itu, termasuk sumber dananya dari mana, berapa biayanya, siapa panitia dan berapa volume kegiatan sehingga warga kesulitan mengawasi jalannya pembangunan di Desa Panca, termasuk pembuatan gapura, pembangunan gedung madrasah dan posyandu yang dilaksanakan baru- baru ini, jelas Hakim.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak jembatan itu segera diperbaiki. Lantai jembatan yang rusak harus dibongkar dan memperkokoh abutmen. Setelah itu, dibangun kembali lantai jembatan yang baru agar lebih kokoh dan keselamatan wargapun terjamin.

Pihak DPRD Asahan, akan menindaklanjuti pengaduan warga terhadap pembangunan jembatan Di Desa Panca Arga. Dalam waktu dekat, kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak – pihak yang terkait agar diperoleh informasi sekaligus penyelesaian masalah tersebut, terang Ketua Komisi C DPRD Asahan, Drs Joner Sinaga.




LSM P3AN Minta Pemerintah Transparan Soal Pembangunan Di Tanjungbalai

Jumat, 13 Januari 2012 | 12:47:30

Tanjungbalai-Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara (P3AN) menuntut transparansi informasi seputar pelaksanaan pembangunan di Kota Tanjungbalai, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) sehingga masyarakat bisa ikut mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan. Tanpa transparansi, publik menilai pemerintah sengaja menggelapkan informasi. Akibatnya, hak - hak publik terabaikan, ujar Ketua Harian LSM P3AN, Wahyu Hidayat, ST didampingi pengurus lainnya, Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, M. Irwansyah, ST, M. Jami Nasution, ST, Iwan Armanda Lana, ST dan Garjiman, SE, saat ditemui di Tanjungbalai, Kamis , ( 12/01).

Di era keterbukaan, lanjut dia, bukan saatnya lagi pemerintah menutup - tutupi informasi yang berhak diketahui publik. Jika pemerintah tertutup, publik pasti curiga. Pemerintah akan dinilai sengaja menggelapkan informasi untuk kepentingan pribadi.

” Masyarakat harus mengetahui berapa total APBD dan APBN setiap tahunnya yang dikelola untuk pembangunan, termasuk dana tersebut diperoleh dari mana dan untuk apa saja. Karena itu, pemerintah wajib menginformasikannya sehingga masyarakat dapat mengawal dan mengawasi dana pembangunan agar tidak bocor, imbaunya”.

Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, menambahkan, realisasi pembangunan yang dikelola berbagai instansi pemerintah, antara lain, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pasar, serta instansi lainnya, khususnya dibidang infrastruktur seperti pembangunan gedung dan perkantoran, jalan, drainase, bronjong, jembatan dan sebagainya , semestinya semua pihak termasuk pemerintah dan kontraktor harus memberikan informasi dan data kepada masyarakat terkait petunjuk yang ada berupa bestek, Analisa biaya, petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya sebuah pekerjaan agar dapat dikawal pelaksanaannya.

Namun, ironisnya, petunjuk itu tidak bisa diperoleh baik dari Dinas terkait maupun pihak kontraktor. Padahal, lanjutnya, apabila petunjuk itu diketahui dapat dipastikan kegiatan infrastruktur di Tanjungbalai akan berkualitas karena dikawal pelaksanaannya.

Dia menegaskan, LSM P3AN akan mengawal pelaksanaan pembangunan di Tanjungbalai. Sedikit banyaknya kami mengerti dan mengetahui tentang petunjuk dan standart suatu bangunan infrastruktur yang baik, karena sebagian besar pengurus LSM ini adalah Sarjana Teknik Sipil dan Arsitektur sehingga lebih memahami kondisi sebuah bangunan. Hanya saja perlu diperkuat dengan dokumen dan informasi lainnya yang berhubungan dengan desain, analisa dan anggaran biaya agar lebih jelas, tandasnya.Sumber : www.madanionline.com

Pemerintah Kota Tanjungbalai Diminta Perhatikan Anak Jalanan


EDISI : 23 - 30 OKTOBER 2011

Pemerintah Kota Tanjungbalai Diminta Perhatikan Anak Jalanan

Di liput :
Rahdiansyah Pane, ST
Litbang Bikas Asahan

Tanjungbalai, ( Bikas ) – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) merasa prihatin dengan kondisi anak jalanan yang semakin banyak di Kota Tanjungbalai. Seakan anak jalanan tak punya lagi masa depan dan harapan hidup yang lebih baik.

Pada dasarnya, anak jalanan bisa ada lantaran pengaruh lingkungan, pendidikan yang minim, kurang perhatian, dan pengontrolan serta ketidakmampuan dari orang tua yang terbatas. Oleh karena itu, anak jalanan sekalipun wajib mendapatkan haknya memperoleh masa depan yang lebih baik. Karena itu kita harus memberikannya harapan kepastian masa depan," ujar Ketua LSM P3AN, Wahyu Hidayat, ST, didampingi Sekretaris, Abdul Gani Bangun, S.Pd.I, di Tanjungbalai, Jum’at ( 21/10 ).

Dia menegaskan dalam UUD 1945, disebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Untuk itu ada kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus bagi anak jalanan yang nasibnya terlantar.

” Anak jalanan harus dilindungi dengan memberikan harapan kepastian masa depan yang lebih baik. Mereka dibina, dididik dan dilatih berbagai ketrampilan agar bisa memperoleh ilmu pengetahuan, kemampuan dan kemandirian serta berada ditempat yang layak, bukan berada dialam bebas tanpa aturan, kata Wahyu”. Lanjutnya lagi, perlindungan pemerintah kepada anak jalanan, berarti menyelamatkan mereka dari kebodohan, kemiskinan hingga kerusakan moral dan mental sebuah generasi.

Jumat, 10 Februari 2012

Kondisi SMA Negeri 5 Tanjungbalai Kian Memprihatinkan


EDISI 17-23 OKTOBER 2011

Kondisi SMA Negeri 5 Tanjungbalai Kian Memprihatinkan

Liputan :
Rahdiansyah Pane, ST
Litbang Bikas


Tanjungbalai ( Bikas ),
Kondisi SMA Negeri 5 Tanjungbalai yang terletak di Kecamatan Sei. Tualang Raso kian memprihatinkan. Pasalnya, ruang belajar siswa kini mengalami kerusakan serius pada dinding ruangan sehingga dikhawatirkan roboh dan tentunya dapat menggangu kenyamanan proses belajar mengajar.

Demikian disampaikan Pengurus Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Wahyu Hidayat ST, didampingi Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, M. Irwansyah ST, Iwan Armanda Lana, ST dan Suryadi Budiman Pasaribu, SE, saat melakukan pantauan kelokasi SMA Negeri 5 Tanjungbalai, Kamis ( 13/10 ).

Menurut mereka, beberapa ruangan SMA Negeri 5 tidak layak digunakan sebagai ruang belajar karena kerusakannya cukup parah yaitu di beberapa titik dinding retak memanjang dan tiang kolom tidak lagi berdiri kokoh. Kondisi bangunan seperti ini tidak mampu menahan beban yang ada diatas maupun disekelingnya sehingga sewaktu – waktu dapat roboh yang akhirnya membahayakan keselamatan siswa dan guru.

“ Kami meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Tanjungbalai harus melakukan perbaikan ruang sekolah tersebut agar para siswa dan guru merasa nyaman berada diruang kelas sehingga proses belajar mengajar menjadi lancar, terang Wahyu Hidayat, ST ”. Selain itu, lanjut Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan LSM P3AN ini, pihak Dinas Pendidikan harus mengawasi secara baik pembangunan infrastruktur Sekolah yang dilakukan oleh pihak kontraktor, baik berupa bangun ruang baru maupun rehab agar berkualitas dan lebih tahan lama.


Bukan seperti SMA Negeri 5 ini yang bangunannya tergolong baru telah mengalami kerusakan yang begitu parah. Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian dan tanggungjawab berbagai pihak dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas, termasuk fisik bangunannya sehingga setiap pembangunan infrastruktur terkesan asal jadi dan lebih mengutamakan keuntungan semata, tegas Wahyu.

“ Oleh karena itu, tidak hanya pihak Dinas atau pemerintah yang melakukan pengawasan, melainkan masyarakat dan elemen lainnya dapat berpartisipasi mengawal pembangunan di Kota Tanjungbalai agar berkualitas, transfaran, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.


Wakil Sekretaris LSM P3AN, Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, menambahkan, saat ini pihaknya turun keberbagai lokasi pembangunan infrastruktur di Kota Tanjungbalai, termasuk di Dinas Pendidikan berupa pembangunan Perpustakaan, Ruang Kelas Baru serta infrastruktur lainnya guna melakukan partisipasi pengawasan.

“ Kami masih mempelajari dan menghimpun informasi data terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut apakah telah memenuhi petunjuk yang ada berupa bestek, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) maupun standart teknis, ujar Erwinsyah “. Harapannya, pelaksanaan infrastruktur apapun di Tanjungbalai dapat memenuhi petunjuk tersebut sehingga terwujud pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.



LSM P3AN Dukung Dan Kawal Pembangunan di Asahan


EDISI 17-23 OKTOBER 2011
LSM P3AN Dukung Dan Kawal Pembangunan di Asahan


Liputan :
Rahdiansyah Pane, ST
( Litbang Bikas Asahan )

Kisaran ( Asahan ), Bikas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) mendukung dan sekaligus mengawal pembangunan di Kabupaten Asahan agar berjalan baik, transfaran, akuntabel dan menyentuh kepentingan publik.
Hal ini disampaikan Ketua Harian LSM P3AN, Wahyu Hidayat, didampingi Wakil Sekretaris, Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST, di Kisaran, Jum’at( 14/10 ).

Katanya, pembangunan di Kabupaten Asahan secara kuantitas tergolong meningkat, namun secara kualitas perlu mendapat perhatian dan pengawalan seluruh pihak agar mencapai sasaran. Kualitas ini dapat dilihat dari keterlibatan publik dalam penyusunan kebijkan, tepat sasaran, bermanfaat dan kualitas fisik kegiatan.

Menurut Wahyu, Peran publik, termasuk LSM dan elemen masyarakat lainnya dalam menyusun kebijakan pembangunan harus senantiasa diperhatikan pemerintah. Sudah saatnya publik berperan dalam penyusunan kebijakan pembangunan termasuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD dengan orientasi kepentingan rakyat dan pelayanan publik, tegasnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan realisasi pembangunan itu sendiri, semua pihak juga harus turut serta mengawal pelaksanaannya agar diperoleh hasil yang baik, lebih transfaran dan akuntabel. Kontrol dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan dan kinerja pemerintah dibutuhkan sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab menciptakan good governance ( pemerintahan yang baik ) dan pembangunan yang berkualitas sehingga kesejateraan rakyat lebih terbuka, ungkap Wahyu.

SURAT KEPUTUSAN : SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN ) PRIODE TAHUN 2011 – 2014

DEWAN PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN
Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 082164313736 - 085372436180


SURAT KEPUTUSAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
NOMOR : 001 /KPTS/ LSM-P3AN / X /2011

TENTANG
SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
PRIODE TAHUN 2011 – 2014

DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN

Menimbang :

1. Bahwa demi kelancaran organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) perlu disusun dan ditetapkan Susunan Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) Bandung periode 2010 – 2014.
2.Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dan ditetapkan menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara
(LSM P3AN ) periode 2011-2014.

Mengingat :

Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).

Memperhatikan :

1. Ketetapan Musyawarah Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 03/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
2. Ketetapan Musyawarah pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 04/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Program Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 - 2014.
3. Ketetapan Musyawarah Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 05/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Rekomendasi Musyawarah pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
4. Ketetapan Musyawarah Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), Nomor : 06/TAP/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Penetapan susunan Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 - 2014.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan

Pertama : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 - 2014.
Kedua : Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) periode 2011 – 2014 bertugas untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta hasil Ketetapan musyawarah pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ).
Ketiga : Masa bakti Dewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ) adalah selama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Kisaran
Pada tanggal : 20 Oktober 2011

DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )

KETUA UMUM

dto
RAHDIANSYAH PANE, ST


SEKRETARIS UMUM

dto
MUHAMMAD JAMI NASUTION, ST




LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
NOMOR : 001 / KPTS / LSM-P3AN / X /2011
TENTANG SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )
PRIODE TAHUN 2011 – 2014

Advokat Dan Bantuan Hukum : : Damayanti, SH

Penasehat : Khairuddin Nasution


Pengurus Harian :

Ketua Umum : Rahdiansyah Pane, ST

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi : M.Supriadinta Tarigan S.T
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : Irwansyah Putra, SE
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan : Wahyu Hidayat, ST
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK : Iwan Armanda Lana, ST
Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia : Awaluddin Siregar .SH
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan : Yusiani Br Nasution, SH
Ketua Bidang Politik dan Sosial Budaya : Sopianto Nasution, S.Sos
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam : Zulkifli Nasution, Amd
Ketua Bidang Perekonomian : Garjiman, SE
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Irma Erviana Rajab S.Psi

Sekretaris Umum : M. Jami Nasution, ST

Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Organisasi : Tuah Nugraha Nasution ST
Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga : Suryadi Budiman Pasaribu, SE
Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan : Erwinsyah Putra RA Hasibuan,ST
Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK : Abdul Gani Bangun, S.Pd.I
Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia : Aisyah Br Siagian, SH
Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan : Siti Mariam, Amd
Sekretaris Bidang Politik dan Sosial Budaya : Awaluddin Harahap, SE
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan SDA : Winda Muria Br Panjaitan, SP
Sekretaris Bidang Perekonomian : Rizki Asmil, SE
Sekretaris Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Afrizal Tanjung, ST

Bendahara Umum : M. Irwansyah, ST

Wakil Bendahara : Linawati, SE
Wakil Bendahara : Immawan Soleh Siregar, ST

Bidang - Bidang :

1. Bidang Kaderisasi dan Organisasi
Koordinator : Syahrun Marpaung
Angota – Anggota : Azrial

2. Bidang Hubungan Antar Lembaga
Koordinator : Rahman Khalid
Angota – Anggota : Iin Kurnia Br Ginting SE

3. Bidang Partisipasi Pembangunan
Koordinator : Suandi
Angota – Anggota : Bangun Rao
: Ramlan Saputra
: Joko Apriadi
: Bernanto Manullang

4. Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Koordinator : Muhammad Ridwan
Angota – Anggota : Nurhayani Br Aruan, ST
: Muhammad Fauji Damanik

5. Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia
Koordinator : Hakim Simanungkalit,
Angota – Anggota : Tikno Sudibyo

6. Bidang Pemberdayaan Perempuan
Koordinator : Ernawati
Angota – Anggota : Nur’aini Br Damanik
: Fitriani
: Syawiltri Azmi Br Damanik, AMK

7. Bidang Politik dan Sosial Budaya
Koordinator : Dennies Yulianes Hari Putra
Angota – Anggota : Yunus Saragih.ST

8. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Koordinator : Muhlizar Muda Sori Pane, ST
Angota – Anggota : Komar Ronier Sagala.ST

9. Bidang Perekonomian
Koordinator : Susilawati
Angota – Anggota : Maimunah

10. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator : Rahmadsyah
Angota – Anggota : Dewi Tika
: Fajar Azmi

11. Bidang Kesehatan
Koordinator : Rahmaddinsyah Pane, AMK
Angota – Anggota : Rabiatul Rizki Br Siagian
: Royhan Marpaung, AMK


Ditetapkan di : Kisaran
Pada tanggal : 20 Oktober 2011

DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA ( LSM P3AN )


KETUA UMUM

dto
RAHDIANSYAH PANE, ST


SEKRETARIS UMUM

dto
MUHAMMAD JAMI NASUTION, ST

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN


BAB I

ORGANISASI

Pasal 1
Status

Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara disingkat dengan LSM - P3AN,berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan.

Pasal 2
Prinsip

LSM - P3AN lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, hak azasi manusia ( HAM ), kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, pihak swasta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.

Pasal 3
Ikrar

Ikrar LSM – P3AN :
Kami anggota LSM - P3AN dengan ini berjanji :
1. ” Senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi. Dengan penuh rasa tanggung jawab Melaksanakan amanat dan tugas – tugas organisasi Sesuai yang tercermin dalam arti LSM - P3AN, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara”.
2. “ Kami anggota LSM - P3AN dengan ini berjanji, Dalam menjalankan amanah organisasi mengedepankan kepentingan masyarakat, membela hak hak masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, peduli pembangunan serta mengangkat harkat dan martabat bangsa, dalam melaksanakannya berpegang kepada sifat LSM - P3AN Profesional, Independen, Musyawarah, dan Suka Rela “.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4
Syarat Anggota

1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota LSM - P3AN
2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN dan Peraturan Peraturan Organisasi lainnya.
3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal.

Pasal 5

Kartu Tanda Pengenal

1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan Organisasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
2. Kartu Tanda Pengenal Fungsionaris LSM - P3AN dikeluarkan oleh Pengurus Harian LSM - P3AN.
3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama Priode Masa Jabatan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan
4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka Pengurus berhak menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal .

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia
2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Harian LSM - P3AN.
3. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
4. Pemberhentian/pemecatan anggota dapat dilakukan oleh Pengurus Harian LSM - P3AN melalui rapat pengurus.
5. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus LSM - P3AN diperkenankan memajukan permasalahannya dalam Rapat Pengurus.
6. Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengklarisifikasi/membela diri dengan cara membuat Surat Pernyataan/Perjanjian untuk tidak mengulangi/melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan hal hal yang dapat merugikan Organisasi, diatas kertas bermaterai/segel.
7. Bagi anggota yang diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dianggap berhenti pada hari diambilnya keputusan tersebut, terkecuali jika keputusan tersebut dibatalkan oleh Rapat Pengurus.
8. Para anggota LSM - P3AN harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta melaksanakan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya


BAB III

TINGKAT, KEDUDUKAN , STRUKTUR ORGANISASI DAN PRIODE JABATAN

Tingkat dan Kedudukan Organisasi

Pasal 7

Sejak berdirinya, Pimpinan LSM - P3AN berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Asahan dan mendirikan Kantor Perwakilan di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara serta dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Struktur Organisasi

Pasal 8

1. Pengurus Harian LSM - P3AN terdiri dari :

a. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian.
b. Sekretaris Umum dengan beberapa orang Sekretaris.
c. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara.

2. Bidang – Bidang :
i. Bidang Kaderisasi, Organisasi dan Keanggotaan.
ii. Bidang Hubungan Antar Lembaga.
iii. Bidang Partisipasi Pembangunan.
iv. Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK.
v. Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia.
vi. Bidang Pemberdayaan Perempuan.
vii. Bidang Politik dan Sosial Budaya.
viii. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
ix. Bidang Perekonomian.
x. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
xi. Bidang Kesehatan.


Priode Jabatan

Pasal 9

Priode masa jabatan Pengurus LSM - P3AN selama 3 ( Tiga) tahun berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan Anggota LSM - P3AN untuk selanjutnya dapat dipilih kembali.


BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 10

Musyawarah dan Rapat – rapat Pimpinan Pusat LSM - P3AN :
a. Musyawarah Anggota dilaksanakan 3 ( Tiga ) tahun sekali untuk memilih Pengurus, Menetapkan Program Kerja LSM - P3AN, Perubahan AD / ART dan Peraturan Organisasi, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri LSM - P3AN.
b. Musyawarah Anggota Luar Biasa dilaksakan jika keberadaannya sudah mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan organisasi dan atas usulan 2/3 (dua pertiga) jumlah Unsur Badan Pengurus serta melalui Pertimbangan dari Pendiri LSM - P3AN.
c. Rapat Kerja dilaksanakan sedikitnya 1 ( satu ) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Organisasi dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja selanjutnya. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Pengurus Harian, Bidang – Bidang dan Anggota.
d. Rapat Rutin Badan Pengurus sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat badan pengurusyang terdiri dari pengurus harian dan bidang –bidang dalam rangka membahas kegiatan dan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan dari program kerja selanjutnya.
e. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi


BAB V

ATURAN PERALIHAN

Pasal 11

1. Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN ini disusun oleh Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk oleh Pendiri.
2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.


BAB VI


PENUTUP

Pasal 12

Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) ini disusun dan ditetapkan di Kisaran pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 oleh Dewan Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk Dewan Pendiri.

Ditetapkan Di : Asahan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2011


Dewan Pendiri :

Rahdiansyah Pane, ST

M. Jami Nasution, ST

Wahyu Hidayat, ST

Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST


Tim Penyusun :


Iwan Armanda Lana, ST

Garjiman, SE

Abdul Gani Bangun, S.Pd.I

Suryadi Budiman Pasaribu, SE

M.Irwansyah, ST

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMAT ASET NEGARA
LSM – P3AN

MUKADIMAH

Bahwa dalam mewujudkan dan mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, maka mutlak dilaksanakan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa.

Oleh karena itu, salah satu upaya mewujudkan cita – cita kemerdekaan dan tujuan nasional adalah adanya unsur bangsa berpartisipasi secara nyata dan sungguh-sungguh mengabdikan diri dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan pokok-pokok pikirian tersebut, serta dengan mengharapkan ridho, keberkahan serta taufik dan hidayahnya keberkahan dari Allah SWT, maka kami berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama “ Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara, yang disingkat LSM- P3AN ”


BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
Nama Lembaga

Organisasi ini bernama “ Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan
Penyelamat Aset Negara, “ disingkat LSM P3AN.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

1. LSM – P3AN didirikan di Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
2. LSM – P3AN berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Asahan, kantor perwakilan di Tanjungbalai dan Kabupaten Batu Bara, serta dapat mendirikan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Pasal 3
Sifat

LSM - P3AN bersifat Profesional, Independen, Musyawarah dan Suka rela.


BAB II

DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Dasar

LSM - P3AN berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam , serta mewujudkan Good Governance ( pemerintahan yang baik ) yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan ( sustainable development ) berupa perlindungan lingkungan (environmental protection), pengembangan ekonomi (economic development) dan pengembangan masyarakat (social development) melalui pendidikan, pelatihan, menjaga kelestarian alam dan lingkungan, seminar, penelitian , konsultasi dan kontrol sosial ( social control ) dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat yang madani dibawah ridho Allah SWT.

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana diuraikan diatas, maka Lembaga menyelenggarakan :
a. Melaksanakan kegiatan – kegiatan pengolahan data untuk pembangunan baik melalui seminar, lokakarya, riset dan lain – lain.
b. Turut serta aktif melaksanakan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
c. Melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat turut berpartisifasi dalam pengembangan demokratisasi, lingkungan hidup, hukum, sosial, seni budaya, pendidikan, perekonomian dan bidang lainnya.
d. Melakukan kegiatan yang dapat menciptakan lapangan pekerjaaan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
e. Melakukan monitoring, mengkritisi dan mengontrol program program pembangunan, kebijakan kebijakan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DRPD) serta penegak hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan mencerdaskan masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang lebih terarah, efektif, sefisien, transparan dan akuntabel.
f. Menampung segala aspirasi masyarakat dan memberi masukan (Input) data dan rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dalam upaya menciptakan Good Governance ( pemerintahan yang baik ) .
g. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum.
h. Menjalin hubungan kerjasama dengan badan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri yang sejalan dengan maksud dan tujuan lembaga ini.
i. Melakukan segala sesuatu perbuatan dan tindakan yang dapat berguna bagi tercapainya maksud dan tujuan diatas, segala sesuatunya dalam arti yang seluas luasnya.


BAB III

BENDERA, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 7
Bendera

Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional, LSM - P3AN mempunyai bendera merah putih sebagai dasar dengan lambang organisasi ditengahnya.

Pasal 8
Lambang

Lambang LSM - P3AN mencerminkan :
1. Warna dasar putih melambangkan kesucian, keikhlasan dan kejujuran.
2. Warna merah melambangkan kemauan, kemampuan dan kekuatan didasari keberanian, keteguhan dan militansi.
3. Segitiga dengan berwarna biru melambangkan kebersamaan didasari tekad serta kegigihan.
4. Tulisan LSM - P3AN warna putih dengan dasar warna biru yang berarti Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas, Akurat, Kreatif, Rasional, Aktual dalam mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan.

Pasal 9
Atribut

LSM - P3AN mempunyai atribut berupa topi, badge, rompi, jas dan simbol - simbol organisasi lainnya


BAB IV

IKRAR DAN HYMNE

Pasal 10
Ikrar

1. LSM - P3AN mempunyai Ikrar sebagai pernyataan tekad, semangat dan ucapan janji bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasi.
2. Naskah selengkapnya dari ikrar LSM - P3AN serta tata cara pengungkapannya diatur dalam ART.

Pasal 11 Hymne

LSM - P3AN mempunyai lagu berupa hymne LSM - P3AN


BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota

1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
2. Tidak sedang menjadi anggota organisasi terlarang oleh Pemerintah
3. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar LSM P3AN
4. Menerima dan menyetujui peraturan – peraturan yang ada didalam LSM P3AN

Pasal 13
Hak Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai :
1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi didalam forum musyawarah
4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi
5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi


Pasal 14
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan organisasi lainnya.
3. Melaksanakan program kerja organisasi dan keputusan keputusan rapat pengurus.
4. Membayar iuran organisasi

Pasal 15
Identitas Anggota

Dalam kegiatan operasionalnya, LSM - P3AN menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh Pimpinan/Pengurus LSM - P3AN yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut.

Pasal 16
Berakhirnya Keanggotaan

1. Atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan karena membuat kesalahan - kesalahan yang merugikan organisasi secara sengaja.
4. Tata cara pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi


BAB VI

HUBUNGAN ORGANISASI, BADAN PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 17
Hubungan Organisasi

LSM P3AN Menjalin hubungan dengan :
1. Pemerintah
2. Lembaga Non Departemen
3. Organisasi Sosial Kemasyarakat
4. Organisasi Profesi yang mempunyai hubungan aspiratif, komunikatif, konsulatif dengan tujuan memperkuat usaha untuk mencapai tujuan Organisasi atau Lembaga

Pasal 18
Badan Pengurus

1. LSM - P3AN dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno, dengan struktur sebagai berikut :
i. Ketua Umum dengan beberapa Ketua Harian.
ii. Sekretaris Umum dengan beberapa Sekretaris.
iii. Bendahara Umum dengan beberapa Wakil Bendahara.
iv. Bidang – Bidang.
2. Badan Pengurus dipilih dalam musyawarah anggota sebagai forum lembaga tertinggi untuk priode masa jabatan, akan tetapi sewaktu waktu dapat dibekukan/diberhentikan jika dianggap telah menyimpang dari ketentuan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Lembaga lainnya, melalui Keputusan Pengurus dan atau Musyawarah Anggota.
3. Masa jangka Priode Jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN.

Pasal 19
Penasehat

LSM - P3AN mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Organisasi dan Pakar.
Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Organisasi

Pasal 20
Wewenang

1. Dalam menjalankan kebijakan umum, pengurus LSM - P3AN merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga.
2. Segala aktifitas dan pelaksanaan program kerja LSM - P3AN tetap berorientasi dan berkoordinasi sesama Pengurus.


BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 21
Musyawarah

Musyawarah LSM - P3AN berdasarkan tingkatan sebagai berikut :
1. Musyawarah Anggota.
2. Musyawarah Anggota Luar Biasa
Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN

Pasal 22
Rapat Rapat

Rapat Pimpinan sebagai berikut :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat Rutin Badan Pengurus
Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN

Pasal 23
Suara dan Qourum

Ayat 1
Dalam tiap musyawarah dan rapat setiap Peserta Utusan berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dan Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah undangan Peserta Utusan.

Ayat 2
Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir dalam Musyawarah tersebut. Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.

Ayat 3
Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya


BAB VIII

KEKAYAAN
Pasal 24

Kekayaan LSM - P3AN ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Uang iuran
2. Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat.
3. Badan Badan Usaha/Otonom milik lembaga
4. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang undangan
5. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus
6. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.


BAB IX

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Pengurus LSM - P3AN.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM - P3AN harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota LSM - P3AN dan pihak – pihak yang memerlukan.


BAB X

PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 26

LSM - P3AN dapat dibubarkan oleh pendiri LSM - P3AN melalui hasil Musyawarah Anggota LSM - P3AN yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta Utusan sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika dalam Musyawarah Anggota, jumlah Peserta Utusan yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu tetapi paling cepat 2 (dua) minggu,dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir,asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan. .

Jika LSM - P3AN dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah Anggota yang tersebut dalam ayat bab ini.
Untuk membubarkan LSM - P3AN, harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah Anggota.


BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

1. Anggaran Dasar LSM - P3AN ini disusun oleh Pendiri LSM - P3AN dan tim yang dibentuk Pendiri.
2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII

PENUTUP

Pasal 28

Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM - P3AN ) ini disusun dan ditetapkan di Kisaran pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 oleh Dewan Pendiri LSM - P3AN dan Tim yang dibentuk Dewan Pendiri.


Ditetapkan Di : Asahan
Pada Tanggal : 11 Oktober 2011


Dewan Pendiri :

Rahdiansyah Pane, ST

M. Jami Nasution, ST

Wahyu Hidayat, ST

Erwinsyah Putra RA. Hasibuan, ST


Tim Penyusun :


Iwan Armanda Lana, ST

Garjiman, SE

Abdul Gani Bangun, S.Pd.I

Suryadi Budiman Pasaribu, SE

M. Irwansyah, ST