Selamat Datang di Blog LSM P3AN

AKTA NOTARIS SITI AMINAH, SH, NOMOR 210 TANGGAL 26 OKTOBER 2011

Kantor Pusat : Jl . William Iskandar Kab Asahan – Perwakilan : Jl. Jend. Sudirman KM. 2 Tanjungbalai- Jl. Merdeka Batu Bara Telp : 081396521601 - 082364315553

Minggu, 29 April 2012

LSM P3AN Minta Keterbukaan Informasi Publik Diterapkan

LSM P3AN Minta Keterbukaan Informasi Publik Diterapkan


Kisaran, Asahan.

Badan publik harus mengedepankan prinsip tansparansi dalam mengelola setiap kegiatan agar stakeholder dapat berpartisipasi mendorong kemajuan setiap penyelenggaraan maupun kegiatan. Badan publik seperti penyelenggara negara maupun Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) memiliki posisi strategis dalam mengelola kepentingan publik sehingga keterbukaan informasi begitu penting dalam menciptakan good governance ( tata pemerintahan yang baik ) maupun Good Corporate Governance ( tata pengelolaan usaha yang baik ).

Hal ini diutarakan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara ( LSM P3AN ), saat acara diskusi tentang peran masyarakat dalam pembangunan daerah, di sekretariat, kisaran ( 27/04).

Menurut Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah LSM P3AN, Wahyu Hidayat, ST, didampingi pengurus lainnya, M.Jami Nasution, ST, Erwinsyah RA. Hasibuan, ST, Suryadi Budiman Pasaribu, SE, Garjiman, SE, M. Irwansyah, ST, Irwan Lana, ST, Winda Muriani Panjaitan, SP dan Linawati, SE, menjelaskan bahwa transparansi sebuah badan publik maupun perusahaan negara sangat dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang dikelola, apalagi menyangkut kepentingan publik. Selain tujuan penerapan transparansi itu sebagai bukti keseriusan menciptakan tata kelola yang baik, juga mendorong partisipasi stakeholder mendukung berbagai program yang dilakukan agar berjalan efektif, efesien, profesional dan berkualitas, terang Wahyu.

Ia melanjutkan, partisipasi Stakeholder ini tidak hanya di internal penyelenggara negara maupun perusahaan, melainkan pihak lainnya diantaranya pemerintah setempat, masyarakat, lembaga peduli seperti organisasi kemasyarakatan ( Ormas ), Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), insan pers maupun kalangan akademisi.

Terkait transparansi itu telah diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Dalam regulasi ini menjelaskan memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.

Dari regulasi ini, kata Wahyu, sudah semestinya badan publik di Kabupaten Asahan, diantaranya pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, institusi penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah seperti Pertamina, Perbank-kan, PLN, PT. Perkebunan Nusantara, PDAM dan maupun badan lainnya, dapat membuka seluas- luasnya informasi yang berhubungan kepentingan publik, termasuk pelayanan dan pembangunan infrastruktur lingkungan, pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, melestarikan kearifan lokal maupun sosial budaya. Harapannya, stakeholder diberikan informasi sekaligus diajak berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya, terangnya mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar